POSMETRO MEDAN – Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (DPP-ADNI) menyampaikan kritik keras terhadap keikutsertaan Pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi internasional Board of Peace (BoP) yang disebut didirikan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) pertama ADNI, yang dijadikan momentum refleksi organisasi terhadap dinamika nasional dan internasional yang dinilai berpotensi memengaruhi posisi Indonesia di panggung global.
Ketua DPP ADNI, DR (C) Eka Putra Zakran, SH, MH, melalui Wakil Bendahara Umum DPP ADNI Z. Zuhri Tanjung, SH, menyampaikan bahwa sikap organisasi didasarkan pada amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pernyataan yang dibacakan Zuhri Tanjung, ADNI menegaskan bahwa alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Sementara itu, alinea keempat menegaskan komitmen Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Namun menurut ADNI, kondisi geopolitik yang berkembang saat ini justru bertolak belakang dengan semangat konstitusi tersebut.
“Alih-alih menjadi tameng perdamaian untuk mengatasi konflik di Gaza antara Israel dan Palestina, justru Amerika Serikat bersama Israel melakukan ekspansi militer, menekan dan menggempur serta memerangi negara Iran,” demikian disampaikan dalam pernyataan sikap yang dibacakan Zuhri Tanjung.
ADNI menilai tindakan Amerika Serikat dan Israel tersebut melanggar hukum internasional dan tidak mencerminkan tujuan pembentukan organisasi yang mengusung perdamaian dunia.
Selain itu, organisasi advokat tersebut juga menyoroti tidak adanya Palestina dalam struktur organisasi Board of Peace. Kondisi ini dinilai menunjukkan ketimpangan serta tidak mencerminkan prinsip keadilan global dalam upaya penyelesaian konflik di Timur Tengah.
Tak hanya itu, ADNI juga menyoroti potensi komitmen dana keanggotaan Indonesia yang disebut mencapai Rp17 triliun, di tengah kondisi ekonomi nasional yang dinilai masih menghadapi berbagai tekanan.
Dalam pernyataan tersebut, ADNI turut menyinggung pernyataan Donald Trump yang pernah mengatakan, “I don’t need International Law.” Pernyataan itu dinilai mencerminkan sikap yang tidak menghormati hukum internasional.
Menurut ADNI, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan posisi Indonesia yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan penghormatan terhadap hukum internasional serta perlindungan hak asasi manusia di berbagai forum global.
“BoP dinilai tidak memiliki komitmen terhadap perlindungan HAM internasional dan justru berpotensi mengkhianati semangat perjuangan rakyat Indonesia yang secara historis selalu berpihak kepada Palestina,” lanjut pernyataan tersebut.
ADNI menegaskan bahwa dukungan masyarakat Indonesia terhadap Palestina memiliki akar sejarah yang kuat dan telah berlangsung secara konsisten sejak masa awal kemerdekaan.
Karena itu, keberadaan Israel dalam struktur Board of Peace dinilai cukup menjadi alasan bagi pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keanggotaannya.
Atas dasar itu, DPP ADNI secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera mengambil sikap dengan menarik Indonesia dari keanggotaan Board of Peace.
Selain itu, ADNI juga mengingatkan pentingnya Indonesia tetap berpegang pada politik luar negeri bebas dan aktif, serta menjaga posisi sebagai negara non-blok dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia sebagaimana amanat para pendiri bangsa.
Di akhir pernyataannya, ADNI juga mengutuk dan mengecam keras serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang dinilai melanggar hukum internasional serta tidak mencerminkan prinsip kemanusiaan.
“Indonesia harus tetap konsisten menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional serta berpihak pada upaya perdamaian dunia sebagaimana amanat konstitusi,” tegas pernyataan tersebut.(*)












