Dishub Medan Tegaskan Penurunan Tarif Parkir Tak Langgar Aturan

oleh
Komisi IV DPRD Medan saat menggelar RDP bersama Komisi IV DPRD Medan, kemarin (3/3/2026).

POSMETRO MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memastikan kebijakan penurunan tarif parkir di tepi jalan umum tidak melanggar aturan yang berlaku. Penyesuaian tarif yang kini menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua disebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Medan, Suriono S.SiT MT, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (3/3/2026).

Suriono menegaskan, penurunan tarif parkir yang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA..  Imigrasi Belawan Hadirkan Layanan Mudah dan Cepat

“Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Suriono didampingi Kepala Bidang Parkir Dishub Medan, Kesmedi.

Mengacu Pasal 66 Perda

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Suriono menjelaskan bahwa dasar hukum peninjauan tarif retribusi terdapat pada Pasal 66 Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Ia memaparkan, pada ayat (1) disebutkan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perda tersebut.

Namun pada ayat (2), kata Suriono, dijelaskan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun.

“Artinya bahkan satu hari setelah perda itu diterbitkan, tarif retribusi sudah bisa ditinjau kembali,” jelasnya.

BACA JUGA..  Wali Kota Medan Luncurkan Qresto, Inovasi "Split Bill" Pajak Daerah Pertama di Indonesia

Selanjutnya, pada ayat (3) disebutkan bahwa peninjauan tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan perekonomian, sepanjang tidak menambah objek retribusi jasa umum.

“Selama besaran tarif yang kita lakukan tidak menambah objek pungutannya, hal itu bisa dilakukan,” katanya.

Sementara pada ayat (4), hasil peninjauan tarif retribusi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.

“Jadi dalam hal ini kami berpedoman pada Pasal 66 Perda tersebut,” tambahnya.

DPRD Pertanyakan Dasar Perubahan Tarif

Dalam RDP tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution sempat mempertanyakan dasar hukum Pemko Medan dalam menurunkan tarif parkir melalui peraturan wali kota.

Menurut Edwin, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah ditetapkan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 untuk roda dua.

BACA JUGA..  Cari Ikan di Alur Internasional Selat Malaka, Nelayan Pantai Labu Ditertibkan TNI AL

“Kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal, padahal di perda sudah diatur besarannya?” tanya Edwin dalam rapat yang juga dihadiri anggota Komisi IV lainnya seperti Jusup Ginting, Ahmad Afandi, dan Zulham Efendi.

Setelah mendengar penjelasan dari Dishub, Edwin menilai secara regulasi kebijakan tersebut memang memiliki dasar hukum. Namun ia menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah kota dan DPRD.

“Tarif parkir sebelumnya merupakan kesepakatan antara Pemko Medan dan DPRD Medan. Idealnya jika ada perubahan, Pemko tetap berkoordinasi dengan DPRD,” ujarnya.

Kebijakan penurunan tarif parkir ini sendiri diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jasa parkir di Kota Medan.(*)

Editor: Ali Amrizal