Dugaan Korupsi APBDes 14 Desa, Camat-Sekcam Ditahan

oleh
oleh
Plh Kasi Intel Kejari Paluta, Herman Ronald memberikan keterangan saat temu pers.

 

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) menahan Camat dan Sekretaris Camat Halongonan Timur, terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada APBDes Tahun 2024 di 14 desa di kecamatan tersebut.

Plh Kasi Intel Kejari Paluta Herman Ronald merinci Camat Halongonan Timur itu adalah Ahmad Sukri Siregar dan Sekcam Heri Mangaraja. Selain keduanya, jaksa juga menahan tersangka DA selaku Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III sekaligus sebagai penyedia.

BACA JUGA..  Bau Menyengat, Warga Demo Pabrik Racun di Tanjung Morawa

“Kejari Paluta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada APBDes Tahun 2024 di 14 desa di Kecamatan Halongonan Timur,” kata Herman, Kamis (29/1/2026).

Herman mengatakan penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Berdasarkan hasil perhitungan, kata Herman, negara mengalami kerugian hingga Rp 570.400.000 atau Rp 570 juta.

BACA JUGA..  Wakapolda Sumut Diganti

“Tim penyidik Kejari Paluta telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan ditemukan kerugian sebesar Rp 570.400.000,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Gunung Tua terhitung sejak tanggal 28 Januari 2026. Saat ini, penyidik akan menyelidiki lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA..  Korupsi Pengadaan Kapal, Eks Direktur Pelindo Dihukum 5 Tahun

“Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua terhitung mulai 28 Januari 2026 sampai 16 Februari 2026. Kejari Paluta akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan untuk diberikan kepada penuntut umum,” pungkasnya.(bbs)