POSMETRO MEDAN – Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Tanah Air. Seorang bandar narkoba berinisial ‘AW’, yang sebelumnya diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara dalam sebuah operasi pengembangan kasus di Kota Medan pada Juli lalu, dikabarkan dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, AW ditangkap dalam operasi rahasia di kawasan Medan Johor, setelah polisi mendapat petunjuk kuat terkait jaringannya yang memasok sabu ke wilayah perbatasan Aceh–Sumut.
Namun, tak lama setelah penangkapan, tersangka dikabarkan dilepaskan tanpa berita acara pemeriksaan lengkap. Dugaan adanya intervensi dan praktik “tangkap lepas” pun mencuat.
Seorang sumber internal yang enggan disebut namanya menyebutkan, operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Yose Rizaldi. Sebelumnya, AW sempat diboyong ke sebuah hotel di Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Sumber juga membeberkan bahwa AW juga sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan oleh tim Satnarkoba Polres Agara lantaran mendadak sakit dan akhirnya dibebaskan oleh petugas.
tindakan tersebut berpotensi kuat melanggar prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam kasus narkotika, setiap penangkapan wajib disertai berita acara resmi dan tindak lanjut ke kejaksaan. Jika ada pelepasan tanpa proses hukum, maka itu bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujarnya, Sabtu (19/10/2025).
### *Tangkap Lepas: Pelanggaran Berat dalam Proses Hukum*
Dalam praktik hukum Indonesia, istilah “tangkap lepas” tidak dikenal secara resmi, namun kerap digunakan untuk menggambarkan tindakan aparat yang menangkap pelaku tindak pidana, lalu melepaskannya kembali tanpa dasar hukum yang sah.
Tindakan semacam ini tergolong pelanggaran berat, karena melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Berdasarkan Pasal 421 KUHP, setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun.
Selain itu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengancam hukuman berat bagi aparat yang menerima imbalan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan dalam jabatannya.
### *Sanksi Etik dan Pidana Mengintai Oknum Polisi*
Jika terbukti, oknum aparat yang terlibat dalam dugaan “tangkap lepas” terhadap AW dapat dijerat sanksi pidana, etik, dan disiplin internal Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, pelanggaran seperti ini dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pengamat hukum pidana Dr. Hermansyah, S.H., M.H., menilai tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada oknum yang bermain, apalagi dalam kasus narkotika, itu sangat berbahaya karena menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
### *Desakan Transparansi dan Penelusuran Internal*
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara sejumlah pihak mendesak Propam Polda Aceh dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Masyarakat berharap Polri dapat bersikap transparan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Sebab, membiarkan praktik “tangkap lepas” berarti membuka celah bagi jaringan narkotika untuk terus berkembang di Indonesia.
“Keadilan tidak boleh ditukar dengan uang atau kekuasaan. Jika benar ada tangkap lepas, harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas seorang aktivis antinarkoba di Medan.(dyk.p)
EDITOR : Rahmad












