POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku pencurian atau penggelapan bernama Rio Dermawan, warga Jalan PWS, Gang Buntu II, No 32-C-1-B, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Pengangguran berusia 27 tahun ini ditangkap usai melakukan kejahatan terhadap korban M Alfizar Hidayah (20) Mahasiswa UMSU.
Asalnya, korban hendak menjual HandPhone (HP) nya dan mempromosikan di Medsos, Kamis (2/10) pukul 13.00 WIB.
Kemudian korban dihubungi oleh Pelaku bernama Rio dan berminat untuk membeli HP korban dengan COD ke alamat Jalan Gatot Subroto, Gang Mawar (TKP), korban pun menurutinya.
Setibanya di TKP korban bertemu dengan pelaku di depan rumah pelaku dan pelaku memeriksa HP korban.
Saat itu, pelaku berpura-pura hendak memeriksa apakah Chargernya berfungsi dengan baik dan membawa HP korban ke dalam rumah, dan meninggalkan korban di depan rumah.
Beberapa menit ditunggu, pelaku tidak keluar dari rumah, merasa curiga korban masuk ke dalam rumah dan mencari Pelaku namun pelaku tidak ditemukan, merasa sudah ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat.
Pada Minggu (5/10) sekitar pukul 22.45 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU P. M. Tambunan, mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di seputaran Jalan SMA 15, Kecamatan Medan Sunggal.
Tanpa membuang waktu pelaku dapat diamankan.
“Dari keterangan pelaku menerangkan melakukan penipuan penggelapan 1 Unit iPhone 12. Pelaku mengaku sudah melakukan aksi penggelapan HP sebanyak 4 kali,” kata Kanit Reskrim, Selasa (7/10) sore.
“Dan pelaku residivis kasus yang sama. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Medan Baru untuk di proses lebih lanjut,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












