SPBU 14.203.1173 Desa Buntu Bedimbar Diduga Bermain BBM Subsidi

oleh

POSMETRO MEDAN – Dugaan permainan nakal dalam penyaluran BBM bersubsidi kembali mencuat. Pada Selasa (13/8/2025) siang, seorang warga berinisial NG mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan barcode senilai Rp1 juta di SPBU 14.203.1173 Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

NG mengisi menggunakan mobil Starlet yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Informasi yang diperoleh, sejak awal pengisian BBM, NG diduga sudah dibuntuti pihak kepolisian. Setibanya di rumah sekitar pukul 14.00 WIB, NG langsung disergap dan ditangkap polisi. Dari pemeriksaan di lokasi, ditemukan tangki mobil yang dimodifikasi. Kendaraan beserta pemiliknya lalu dibawa ke Polresta Deli Serdang sebagai barang bukti.

BACA JUGA..  1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026, Perkuat Posisi Sumut sebagai Destinasi Sport Tourism

Kepada wartawan, anak NG berinisial MT membantah tudingan yang diarahkan kepada ayahnya.

> “Bapak saya ditangkap bukan saat sedang mengisi BBM. Memang betul mengisi Pertalite pakai barcode sekitar Rp1 juta, tapi kenapa petugas SPBU yang melayani tidak ikut ditangkap? Bapak saya hanya jual minyak eceran di depan rumah untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau polisi mau menegakkan keadilan, jangan pandang bulu. Banyak kok kendaraan roda dua jenis Binter dengan tangki besar mengisi sampai Rp250 ribu berkali-kali, dibawa pulang, dikeluarkan dari tangki, lalu balik lagi isi. Kenapa mereka tidak ditangkap?” ujarnya.

BACA JUGA..  Dukung Sensus Ekonomi 2026, Wabup Samosir Tekankan Pentingnya Data yang Berkualitas

Menurut MT, setelah NG diperiksa oleh penyidik Reskrim bagian Tipiter berinisial FR selama kurang atau lebih dua jam, ia sempat menghubungi rekan polisi lain untuk membantu. Sekitar pukul 17.20 WIB, NG akhirnya dibebaskan bersama barang buktinya.

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar soal ketegasan aparat dan dugaan permainan di SPBU tersebut. Masyarakat meminta Pertamina Pusat segera turun tangan menindak SPBU 14.203.1173 yang diduga menguntungkan pihak pengusaha dan merugikan warga, serta tidak mematuhi aturan distribusi BBM bersubsidi.(rom)