POSMETRO MEDAN – Komisi I DPRD Deli Serdang melakukan Audensi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Deli Serdang.
Audensi untuk membahas sejumlah persoalan terkait pertanahan yang menjadi perhatian di Wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Audensi dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Merry Afrida Sitepu, Wakil Ketua Komisi I, Dr H Nusantara Silangit, Sekertaris Komisi H Abdul Rahman, serta sejumlah anggota Komisi I diantaranya M Dahnil Ginting, H Rakhmadsyah, SH, Muhamad Ali, Herti Sastra Br Munthe dan Siswo Adi Suwito.
Kedatangan rombongan Komisi I DPRD Deli Serdang disambut langsung Kepala Kantor BPN Deli Serdang, Mahyu Danil, S.S.T,M.H didampingi sejumlah pejabat pengawas di jajaran BPN Deli Serdang.
Informasi dihimpun, Rabu, 13/8/2025 diketahui kalau dalam pertemuan itu DPRD menyampaikan beberapa hal terkait permohonan sertifikat bidang tanah, diantaranya rumah ibadah di Kecamatan Percut Sei Tuan, permasalahan tata ruang di Kawasan Ciputra, jual beli Tanah eks HGU, serta bidang tanah perumahan Citraland di sampali dan Tanjung Morawa.
Menjawab hal tersebut, Kepala Kantor BPN Deli Serdang Mahyu Danil menjelaskan bahwa untuk masalah bidang tanah di Desa Sampali dan Perumahan Citra Land hingga saat ini BPN Deli Serdang masih menunggu arahan dari Gubernur Sumatera Utara. Sedangkan terkait adanya jual beli lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) bahwa pelepasan harus dicek kembali sesuai ketentuan.
Mengenai RTRW di Kawasan Ciputra, bahwa tata ruang sudah diubah dari peruntukan hutan menjadi kawasan pemukiman hingga pembangunan di kawasan itu dapat dilakukan.
” Kami bersama PTPN dan Pemerintah Propinsi akan melakukan Inventarisasi dahulu. Terkait jual beli Tanah untuk pelepasan harus dicek kembali sesuai ketentuan. Sedangkan untuk penerbitan sertifikat rumah ibadah dapat diurus melalui tim khusus wakaf dan rumah ibadah yang telah dibentuk BPN,” pungkas Kepala BPN Deli Serdang.
Audensi rombongan Komisi I DPRD Deli Serdang ke Kantor BPN Deli Serdang berlangsung aman dan lancar. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












