SIPUHH Dihentikan,  Peredaran Kayu di Humbahas Malah Merajalela 

oleh
Truk Pengangkut Kayu Bulat Melintasi Jalanan Kota Doloksanggul menuju arah Siborong-borong, dijepret pada Senin (11/8) malam dijalan lintas Doloksanggul. Foto dari warga 

POSMETRO MEDAN – Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) telah menghentikan sementara akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), seluruh Indonesia  untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami. Namun pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), justru itu tidak diindahkan.

Dari amatan wartawan menyebutkan, aktifitas peredaran kayu bulat yang dimuat di truk yang melintasi jalanan dengan tonase muatan, yang tentunya sudah tidak sesuai kelas jalan, masih merajalela.

Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) telah mengeluarkan surat penghentian sementara Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) seluruh Indonesia untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dengan nomor PG.2/IPHH/PHH/HPL.4.1/8/7/2025 tertanggal 11 Juli 2025, perihal penghentian akses SIPUHH.

BACA JUGA..  Jalan Banyak Rusak, Pemkab Deli Serdang Hamburkan Anggaran Rayakan HUT APKASI

Hal ini pun , menuai kecaman dari masyarakat masih beredarnya kayu bulat tanpa tersentuh hukum. ” Sangat kita sesalkan sikap pemerintah, bahan baku kayu bulat masih saja merajalela keluar,” keluh marga Sinaga.

Ia menduga dengan merajalelanya bebas melintas dengan diangkut truk colt diesel, bahwa Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) kenal hukum.

” Bagaimana tidak kami bilang kebak hukum, semua SIPUHH yang dipegang oleh PHAT sudah disetop seluruh Indonesia, ini enaknya melintas,” kesalnya.

BACA JUGA..  Rico Waas Kukuhkan Pengurus Mantan Pemain PSMS

Itu juga disampaikan oleh, bermarga Sihite. Ia sangat prihatin atas keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang hanya sebagai isapan jempol sesaat.

Pasalnya, surat penyetopan SIPUHH tidak berlaku di Humbahas karena merajalelanya kayu bulat yang diangkat truk yang melintasi jalanan kota Doloksanggul.

” Kita sangat prihatin, ternyata surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya berlaku di internal pemerintah, tidak berlaku dilapangan. Bisa dilihat mereka bebas melintasi jalanan kota Doloksanggul ini, entah dibawa kemana itu tidak urusan kita, yang hanya kita sesalkan surat penghentian SIPUHH tidak berlaku,” keluhnya.

BACA JUGA..  MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Harap Jadi Penguat Syiar Alquran Secara Berkelanjutan

Sementara itu, Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul Esra Sinaga mengatakan, bahwa kayu bulat yang keluar yang dimuat dalam truk adalah kayu pinus.

” Ini kayu pinus dek,” ujar Esra saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (12/8).

Esra yang dikirim foto adanya kayu bulat yang dimuat dalam truk melintasi jalanan kota Doloksanggul menuju arah Siborong-borong, mengaku bahwa kayu pinus tidak termasuk dalam akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

” Kayu pinus tidak termasuk SIPUHH,” jelasnya menutup sembari mengaku lagi mengikuti rapat.ds

EDITOR : Rahmad