POSMETRO MEDAN – Dua orang pria masing-masing berinisial MA alias D (42) nelayan yang menetap di jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, dan DH alias D (29), warga Jalan Kampung Kelapa Belakang Gereja HKI, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Keduanya di bekuk oleh personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga, atas kasus tindak pidana narkotika dari lokasi yang berbeda di Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti pihak Kepolisian.
“Kedua tersangka yang diamankan sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” kata Rahmad, Sabtu (26/4).
Dijelaskan AKP Rahmad, tersangka MA diamankan di Jalan Perkutut, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,68 gram.
Kemudian, 1 bungkus plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,27 gram, 1 bungkus plastik kecil berisi ganja dengan berat bruto 1,10 gram, 4 plastik bening kecil kosong, 1 unit hp merk nokia warna biru, dan uang tunai sejumlah Rp100.000.

Sedangkan tersangka DH alias D diamankan di pinggir Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota dengan barang bukti berupa, 1 buah plastik warna kuning yang sudah terbuka yang diduga tempat menyimpan narkotika.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,0 gram, dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru gelap.
Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











