POSMETRO MEDAN – Kisruh soal harta warisan berujung petaka. Seorang adik tega membunuh abang kandung dengan cara menikam dada dan perut korban sebanyak tiga kali.
Penikaman yang dilakukan Jasaman Girsang (62) terhadap abangnya, Ruslan Girsang (78) terjadi pada Rabu (23/4/2025) sekira pukul 6:30 WIB di rumah korban, Desa Mardinding, Kecamatan Pematang Silimahuta, Simalungun.
Kapolsek Saribudolok, AKP Jumpa Aruan menyebut tengah menangani kasus tersebut. Tersangka lanjut usia itu sedang diperiksa guna mendalami motif penganiayaan tersebut.
“Motifnya, pelaku sakit hati karena perselisihan harta warisan orang tua,” ujarnya. Dalam perkara ini, polisi juga mendapati istri korban, Juniarly Saragih (67) mengalami luka pada jari dan lengan.
Kejadian itu diketahui usai anak korban dijemput oleh warga dan menyampaikan soal kondisi ayahnya. Setelah itu, keduanya pun menuju rumah korban.
Setibanya di depan rumah, korban Ruslan sudah berada di atas mobil pikap dengan keadaan berlumuran darah. Lalu, korban dilarikan ke klinik terdekat.
“Korban dibawa menuju klinik. Sesampainya di klinik, pihak klinik menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Pelaku sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di kawasan Merek, Kabupaten Karo. “Barang bukti kita amankan, berupa 1 buah senjata tajam pisau dan 1 Buah Asesoris Baju Warna Abu berlumuran darah,” kata Jumpa.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Saribu Dolok, Polres Simalungun, guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, JG dijerat dengan pasal 340 Dan Atau 338 Juncto 351 ayat 3.(bbs)












