Warga Aceh Boyong 56 Kg Sabu ke Medan

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus seorang asal Provinsi Aceh karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 56 kilogram (kg).

Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Sabtu (8/3/2025) menjelaskan, dari pengungkapan ini pihaknya menangkap seorang pelaku atas nama Akbar Bin Hasbi (39) warga Lhoksukon, Kecamatan Lapang, Aceh.

Tersangka disergap petugas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Bukit Selamat, Kabupaten Langkat pada Minggu 23 Februari 2025 lalu.

Dikatakan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat menyebut adanya satu unit mobil Toyota Avanza silver nomor polisi BL 1310 KZ, membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan.

Petugas segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan lintas Aceh-Medan.

BACA JUGA..  Ngeri...!!! Laka Maut di Tol Sergai, 4 Penumpang Bus Halmahera Tewas

“Tim langsung
mendekati sasaran dan membuntuti dari belakang,” katanya.

Namun, seorang pelaku lagi atas nama 1 Saiful berhasil melarikan diri. Dari dalam mobil Avanza itu ditemukan 1 koper dibungkus goni besar berisikan 28 kemasan sabu.

Kemudian, 1 koper dibungkus goni besar terdapat 28 kemasan sabu, sehingga totalnya 56 kg.

Pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibawa dari Lhokseumawe, Aceh dengan tujuan kota Medan.

BACA JUGA..  Ayah Cabuli Anak Tiri di Ajibata, Pelaku Berhasil Diamankan Polres Toba

“Pelaku lainnya sedang dalam pengejaran,” pungkasnya.(red)

EDITOR : Rahmad

Teks foto :
Tersangka pembawa 56 kg sabu diamankan