Pembobol Toko Besi Ditahan Polisi 

oleh
Teks foto : Pelaku pencurian besi dengan tangan di borgol. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pria berinisial ZS, warga Jalan Cendrawasih, Gang Sepucuk, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

 Tersangka berusia 21 tahun itu diciduk Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, usai membobol Toko Besi di Jalan Elang, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

 Dalam operasi penangkapan tersebut, 1 unit becak motor atau Betor ikut diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti lainnya.

BACA JUGA..  Maling Besi Berkapak Diamuk Warga Marelan

 Penangkapan terhadap ZS dibenarkan, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H Gultom.

 “Saat diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, unit becak motor barang merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi serta 1 potong kaos warna hitam,” kata Yuna, pada Sabtu (8/2).

 Masih keterangan Yuna, polisi turut menyita 1 unit laci kayu, 2 unit obeng bunga, 2 unit gembok dengan engsel yang sudah rusak, 1 lembar bon faktur pembelian barang, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV.

BACA JUGA..  Pemkab Taput Lepas Keberangkatan 7.Calhaj, Doakan Kembali dan Sehat

 Peristiwa ini berawal, saat pelapor M Saleh (58) pemilik toko besi sedang berada di rumahnya di Jalan Sampinur, Kelurahan Pancuran Bambu.

 Kemudian, pelapor mendatangi tokonya dan mendapati pagar toko tersebut dalam keadaan terbuka dengan gembok yang telah dirusak.

 “Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga telah hilang, diantaranya uang tunai sekitar Rp 5.000.000, Fering kuningan dan elbow kuningan seberat lebih kurang 200 kg, 1 unit kipas kapal dan 3 unit mesin gerinda,” jelas Yuna.

 Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat dilakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim menerima informasi, tersangka berada di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, dan langsung menangkapnya.

BACA JUGA..  Bukan Vape Biasa, Polisi Sita 30 Cartridge Berisi Narkoba

 “Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Yuna.

 Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman