Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Humbahas Naik ke Sidik

oleh

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, ternyata diam-diam melakukan penyidikan dugaan tidak pidana korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Dugaan korupsi itu berkaitan pada proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan kapasitas sturktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba yang bersumber dari dana APBD Humbahas tahun anggaran 2022.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Noordien Kusumanegara melalui Kasi Intel Gerry A Gultom membenarkan adanya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan kapasitas sturktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba yang bersumber dari dana APBD Humbahas tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

BACA JUGA..  Aceh Barat Siap Jadi Magnet Bulutangkis Sumatera, "Momentnya Badminton Vol. 3" Hadirkan Ajang Kompetisi Bulutangkis Berkualitas Penggerak Sport Tourism

Ia mengatakan, kasus yang tengah diselidiki itu dari sebelumnya berstatus penyelidikan saat ini sudah naik menjadi tahap penyidikan setelah mendalami keterangan-keterangan saksi.

Dan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri bernomor : Print-01/L.2.31/Fd.1/06/2024 tertanggal 28 Juni 2024.

” Kita sudah menaikkan kasus peningkatan jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba ke tahap penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, pada 28 Juni,” kata Gerry.

Kendati demikian, Gerry mengungkapkan belum bisa memberikan penjelasan hasil perkembangan proses dari tahap penyelidikan ke penyidikan, diantaranya saksi yang mengetahui proses peningkatan jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba, dan saksi ahli serta kerugian negara yang ditemukan.

BACA JUGA..  Perkebunan Jadi Sarang Narkoba, Pohon Dipasangi CCTV

” Yang jelas kasus ini masih proses. Jadi ditunggu saja,” kata Gerry.

Informasi yang dihimpun, proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan kapasitas sturktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba ini menggunakan anggaran APBD Humbahas tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan nilai kontrak Rp 3.917.583.560,00 yang dikerjakan CV Mirza Karya Sejati.

Dari penanganan kasus ini, proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejati Humbahas sudah mencuat beberapa nama yang dipanggil, diantaranya mantan Kepala UKPBJ Humbahas Reiward Marpaung, dan Direktur PT Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai penyedia dukungan peralatan kegiatan pemeliharaan berkala rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.

BACA JUGA..  Spesialis Curanmor Ditembak

Mencuatnya juga kasus dugaan korupsi ini juga, diduga berawal dari pemberitaan media adanya sejumlah kontraktor dikenakan penjatuhan sanksi denda dikarenakan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan, pada tahun 2022 lalu.

Selain, dari kualitas mutu pekerjaan diduga tidak sesuai dengan perencanaan. Hingga , menuai kekesalan bagi pihak pengguna jalan maupun warga sekitar.

REPORYER ::Dedy

EDITOR : Rahmad