POSMETROMEDAN.com – Kepala Desa (Kades) Barung Kersap, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo dilaporkan ke Polres Tanah Karo oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Laporan itu terkait pemalsuan tandatangan.
Diketahui laporan polisi tersebut dilakukan karena Kepala Desa bernama Tobat Perangin-angin memalsukan tandatangan para BPD nya dalam rangka persetujuan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) dan APBDes.
Sebelum melaporkan Kades ke Polres Tanah Karo, BPD Desa Barung Kersap yang diketuai Marikam Sembiring; Carles Pasaribu sebagai Wakil Ketua; Mulianta Perangin-angin sebagai Sekretaris serta Rosmeli br Ginting sebagai anggota, telah meminta tanggapan dari Persatuan Angota Badan Pemusyawaratan Desa seluruh indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo.
Ketua PABDPDSI Kabupaten Karo, Rianto Ginting mengatakan bahwa perbuatan Kepala Desa Barung Kersap adalah sah perbuatan pemalsuan tandatangan atas RKP APBDes.
Kepada wartawan, Ketua BPD Barung Kersap, Kamis (6/7/23) menerangkan, saat perencanaan RKP dan APBdes desa mereka tidak pernah diundang sama sekali dalam rapat. Hingga RKP dan APBdes selesai direncanakan tanpa dihadiri BPD, Kepala Desa Tobat Perangin-angin selanjutnya meminta BPD untuk mendantangani hasil RKP dan APBdes yang dibuat oleh pemerintah desa sendiri.
Mengetahui Kepala Desa bekerja sendiri, BPD pun beraksi dan tidak mau menandatangani RKP dan APBDea tersebut. “Bahkan saat itu kita sempat adu mulut dengan kepala desa,” ujar Marikam Sembiring.
Selanjutnya, bebebrapa minggu kemudian, BPD meminta penjelasan kepada Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) mengenai RKP dan APBdes. Pihak Kantor PMD menerangkan bahwa RKP APBdes telah selesai. Tapi pihak PMD tidak bersedia menunjukkan dokumen RKP-APBDes yang dinyatakan selesai itu kepada BPD.
“Padahal sesuai peraturan RKP dan APBdes itu harus disetujui dan ditanda tangani oleh Pemerintah Desa, BPD dan pihak lainnya berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa, sesuai dengan Permendagri No 114 tahun 2014,” jelas Marikam.
Menangapi kejanggalan ulah Kepala Desa, Ketua PABPDSI Karo Rianto Ginting, merasa curiga ada indikasi pemalsuan tanda tangan oleh kepala desa. Dan akibat kecurigaan tersebut pihak PABPDSI Karo bersama BPD sepakat melaporkan hal ini ke Polres Tanah Karo.
“Dari laporan ini harapan kami dari PABPSI agar Polres tanah Karo dapat menindaklanjuti tentang pengaduan tersebut,” ujar Rianto Ginting.
Sementara itu Marikam Sembiring mengaku, pihaknya sangat mendukung pembangun desa baik pemberdayaan masyarakat maupun pembangunan fisik sesuai dengan himbauan Presiden RI Jokowi.
“Tetapi jika ditemukan pelanggaran UU kami BPD akan utamakan musyawarah dan mengingatkan pemerintah desa. Tapi kasus seperti ini sungguh keterlaluan karena sama saja melecehkan BPD dan mengangkangi regulasi desa,” ujarnya.
Untuk diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah merupakan lembaga desa yang menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga ini memiliki peran penting dalam jalannya pemerintahan desa. Pasalnya, BPD memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa.
Fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa, adalah apabila terdapat perbuatan melawan hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindak lanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. (*)
Reporter: Marko Sembiring/Edi Tarigan)
Editor: Maranatha Tobing












