Kejari Medan Tetapkan Konglomerat  Mujianto DPO Kasus Korupsi Rp 39,5 Miliar

oleh
Konglomerat asal Medan, Mujianto alias Anam saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. Saat ini Kejari Medan menetapkan statusnya ke dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. (Dok. PN Medan for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi merilis nama konglomerat asal Medan, Mujianto alias Anam ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

“Iya, sudah DPO,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/7/2023) sore.

Dijelaskan Yos, bahwa saat itu tim dari Kejari Medan mendatangi rumah Mujianto untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Diketahui dia (terpidana Mujianto) tidak berada di tempat. Berita acara pencarian terpidana ditandatangani RT setempat,” tegas Yos lagi.

BACA JUGA..  Poldasu Tetapkan 2 Tersangka OTT Dinas Kominfo Tebing Tinggi

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjelaskan, sebagaimana pada umumnya terpidana korupsi itu diterbitkan DPO untuk melaksanakan putusan kasasi MA.

Yos menambahkan, hendaknya yang bersangkutan dapat menghormati putusan kasasi MA dan datang ke Kejari Medan.

“Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkasnya.

Diketahui bahwa, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan.

BACA JUGA..  Gelapkan Uang Milyaran, Mantan Direktur PT GKS Ditangkap

Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direktur Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar, guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono, dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA..  Diduga Depresi Ditinggal Anak Istri, Pria Ini Bakar Rumah Orang Tuanya

Kemudian, dalam pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing