Terdakwa Pikul 19 Kg Sabu, Kurir Asal Hamparan Perak Dituntut Mati

oleh
Sidang online tuntutan terdakwa pemikul 19 Kg Sabu di Pengadilan Negeri Medan. (Dok.PN Medan for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Trian Adhitya menuntut Chandra Saputra (26) dengan pidana mati. Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu dinilai terbukti jadi kurir dengan barak bukti narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram (kg).

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Chandra Saputra,” tegas jaksa dalam sidang online di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (14/6) sore.

Jaksa menilai, perbuatan warga Hamparan Perak itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tutur jaksa.

BACA JUGA..  Angin Kencang Tumbangkan Tiang Sutet dan TM PLN di Serdang Bedagai

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Kasus ini bermula saat l terdakwa ditangkap oleh Tim Mabes Polri dan Polda Sumut, menyebutkan yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa ada perbedaan narkotika. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing