POSMETROMEDAN.com – Bos Judi Online tersangka Apin BK alias Jonni akhirnya dibantarkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Medan, Selasa (13/12).
Diserahkannya Apin BK, setelah pihak Polda Sumut merasa berkas perkara yang menjeratnya sudah lengkap.
Polisi turut menyerahkan berkas tebal dan beberapa alat bukti lain. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Apin diserahkan untuk tindak pidana perjudian.
“Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk tahap dua, pidana awal perjudian,” kata Hadi kepada wartawan, Selasa (13/12).
Namun, untuk kasus tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya masih bergulir di Polda Sumut.
Nantinya setelah Apin diserahkan ke Kejaksaan Polda Sumut akan berkoordinasi dengan JPU apakah pemeriksaan dilakukan di rutan atau Apin dititipkan kembali ke ruang tahanan Polda Sumut.
“Koordinasi antara JPU dengan Penyidik apakah JPU menitip ke Polda atau nanti penyidik yang memanggil yang bersangkutan,” terang Hadi.
Penahanan terhadap Apin BK bermula saat Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online miliknya di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Tidak kurang dari Rp 158 Miliar aset milik bos judi online, Apin BK. Aset tersebut berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deli Serdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












