Edarkan Sabu, Anak Sibolga Disergap Polres Tapteng 

oleh
Pengedar Narkotika jenis Sabu, berinisial Y (28) warga Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, setelah ditangkap Polres Tapteng. (Aris Barasa/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (28) warga Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan.

Terduga pelaku pengedar Narkoba berusia 28 tahun itu dibekuk dari Jalan Setia, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Sabtu (3/12) lalu sekira pukul 17.30 WIB.

Penangkapan ini dibenarkan Kasi Humas AKP Horas Gurning. Kepada wartawan, Kasi Humas menjelaskan, pelaku disebut sering mengedarkan abu di lokasi dimaksud.

BACA JUGA..  Polisi dan Warga Ratakan Tiga Pondok Narkoba

Menyikapi hal ini, KA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng langsung melakukan pengintaian. Tidak berapa lama melakukan pengintaian pelaku muncul dengan gerak-gerik mencurigakan.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku.

“Kemudian personil menyuruh terduga pelaku untuk mengambil benda yang sempat dibuangnya ternyata berupa 1 (satu) unit HandPhone merk Nokia warna biru-orange yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 0,53 ( nol koma lima puluh tiga ) gram,” terang Kasi Humas, kepada wartawan, Rabu (7/12).

BACA JUGA..  Spesialis Curanmor Ditembak

Dihadapan polisi Y mengaku bahwa sabu-sabu yang disita pada waktu ditangkap adalah miliknya dan diperolehnya dari laki laki inisial F.

Pelaku juga mengaku telah 5 bulan mengkonsumsi sabu.”Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu Polri dalam pengungkapan kasus kasus Narkotika,” katanya.

BACA JUGA..  Buron Hampir Dua Bulan, DPO Narkoba Ditangkap di Riau

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan diproses sesuai UU Nomor 35 THN 2009 tentang Narkoba. (*)

Reporter: Aris Barasa
Editor: Oki Budiman