PT KAI Drive I Medan-Sumut Tolak  Permohonan Pelepasan Lahan 4000 Meter SMA Negeri 1 Lubuk Pakam

oleh
Sejumlah pelajar berjalan di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Negeri Lubuk Pakam. (Erwin Sitorus/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Medan-Sumut menolak melepaskan lahan seluas 4000 persegi di Jalan Perbatasan Dusun 3,  Desa Bakar Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Dimana saat ini diatas lahan tersebut telah berdiri Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Lubuk Pakam.

Dijelaskan pihak PT KAI, soal pelepasan lahan bukan kewenangan mereka melainkan Kementerian BUMN.

Hal itu disampaikan Sekretaris Camat (Sekcam) Lubuk Pakam, Yudhi Aditya Sita.S.STP kepada Posmetromedan.com pada Jumat (5/8/2022) kemarin di ruang kerjanya.

Dijelaskan Yudhi, pihak SMAN 1 Lubuk Pakam sebelumnya telah menyurati PT KAI Divre I Medan-Sumut. Surat tersebut adalah terkait permohonan pelepasan lahan seluas 4000 meter persegi yang secara HGB (Hak Guna Bangunan)  milik PT KAI.

BACA JUGA..  Surya Apresiasi Rekomendasi DPRD Sumut Atas LKPj Gubernur

Masih Yudhi, katanya PT KAI telah membalas surat permohonan tersebut yang diterima pada tanggal 25 Juli lalu. Dikatakan bahwa PT KAI Divre I Medan-Sumut mengakui lahan seluas 4000 meter persegi yang kini tempat SMAN 1 Lubuk Pakam adalah benar milik mereka.

“Lahan seluas 4000 M2 yang saat ini berstatus HGB (Hak Guna Bangunan) dipakai oleh pihak SMA Negeri 1 Pakam, adalah merupakan aset PT KAI. Akan tetapi kami (PT KAI Persero Drive I Medan – Sumut tidak dapat melepaskan lahan tersebut sebab bukan yang dapat memutuskannya, tetapi yang dapat memutuskan hal permohonan pelepasan lahan SMA Negeri 1 Pakam itu adalah Menteri BUMN – RI,” jelas Yudhi membacakan isi surat balasan dari pihak PT KAI.

BACA JUGA..  Bupati Deli Serdang Minta PLN Tak Pasang Listrik di Bangunan Tanpa PBG

Yudhi juga menegaskan bahwa pihaknya telah duduk bersama di Kantor Camat Lubuk Pakam pada 27 Juli 2022 lalu untuk membahas persoalan itu dengan pihak pihak terkait.

“Para pihak yang hadir di pertemuam itu antara lain;  PT KAI Persero Drive I Medan – Sumut, SMA Negeri 1 Pakam, serta turut hadir juga Kepala Desa Bakaran Batu,  sebagai pemohon untuk pelepasan lahan di sekitar lokasi tepatnya di jalan Perbatasan dusun 3 Desa Bakar Batu. Sebab disekitar dusun itu terdapat jalan perlintasan warga yang melintasi rel kereta api,” ujarnya.

BACA JUGA..  Polresta DS Tahan 187 Tersangka, Ribuan Butir Pil Ekstasi dan 54,3 kg Sabu Dimusnahkan

“Hasil pertemuan saat itu, pihak PT KAI menyarankan agar pihak Pemkab Deliserdang dan Dinas Pendidikan Propinsi Sumut menyuruti Kementerian BUMN RI, terkait dengan permohonan pelepasan lahan SMA Negeri 1 Pakam, dan jalan Perbatasan Desa Bakaran Batu yang akan digunakan sebagai Pasum (pasilitas umum),” ujar Yudhi mengakhiri. (*)

Reporter: Demson Tambunan/Erwin Sitorus
Editor : Maranatha Tobing