POSMETROMEDAN.com – Pastikan stok dan harga minyak goreng curah aman dan tidak melonjak, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melakukan pengecekan ke Pusat Pasar Tradisional Kabanjahe, Rabu (06/04) pukul 10.00 WIB.
Pengecekan ini untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng pada bulan Ramadhan 1443 H, terutama harga minyak goreng curah yang sudah ditetapkan harga eceran tertinggi oleh Pemerintah.
Setelah melakukan pengecekan ke pasar, Kapolres juga melihat harga minyak goreng curah yang dijual apakah sudah sesuai harga HET yang telah ditentukan pemerintah di angka Rp.14 ribu per liter atau Rp.15 ribu lima ratus rupiah per kilogram.
Hasil cek lapangan, Kapolres bersama jajaran ternyata masih menemukan pedagang yang minyak goreng eceran sedikit diatas harga HET, walau tidak terlalu jauh dari harga HET.
Atas temuan itu, Polres Karo pun menyampaikan himbaun kepada penjual eceran untuk mempedomani aturan pemerintah terkait HET minyak goreng curah.
Selain itu, Kapolres juga memberikan seleberan Surat Edaran Bupati Karo untuk mempedomani aturan Pemerintah Permendag No. 9 Tahun 2022, tentang penetapan HET Minyak Goreng Curah, kepada para pedagang di lokasi, agar tidak timbul masalah pada pendistribusian.
“Masih ada sedikit pedagang eceran yang menjual diatas harga HET, namun akan terus kita laksanakan himbauan agar menjual minyak goreng curah di harga yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ucapnya.
Mendampingi Kapolres, juga ikut para PJU seperti Waka Polres Kompol Aron Siahaan, S.H, Kabag Ops Kompol D. Munthe, S.H, dan Kabag SDM Kompol SP. Anak Ampun, S.H, serta Lurah Padang Mas Alldian Palapa Purba, S.E. (*)
Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing












