BRI Lubuk Pakam Ngotot Bacakan Surat Eksekusi Lelang

oleh
Bank BRI Lubukpakam melalui Panitera Pengadilan Lubukpakam membacakan nota eksekusi lelang sita jaminan atas satu unit Ruko di Kota Lubukpakam, yang sempat ricuh. (Aswar/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – BRI (Bank Rakyat Indonesia) Lubukpakam melalui Panitera Pengadilan Negeri ngotot membacakan surat eksekusi lelang sita jaminan atas satu unit rumah toko (ruko) di Lubuk Pakam, Deliserdang. Eksekusi tersebut sempat ricuh, karena nasabah masih sanggup membayar cicilan.

Aksi ngotot pembacaan eksekusi lelang yang mendapat pengawalan ketat dari personil Polresta Deliserdang, terjadi di Jalan Sutomo, Kota Lubuk Pakam, Jumat (28/1/2022) pagi. Bahkan, akibat penolakan pemilik rumah, menjadi perhatian masyarakat.

Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah orang yang mengaku pemilik rumah keberatan dan berupaya menghentikan petugas Panitera pengadilan Negeri Lubukpakam membacakan nota eksekusi sita lelang atas permintaan pihak BRI Lubukpakam.

Dedi Candra, pemilik rumah toko (ruko) dua tingkat itu, memprotes petugas pengadilan yang ngotot tetap membaca eksekusi sita lelang meski Dedi Chandra sudah menunjukkan bukti gugatan atas putusan pengadilan atas sita lelang atas rumah keluarganya itu.

“Woi jangan kalian baca eksekusinya, saya sudah mendaftar proses gugatan ke pengadilan, ini bukti suratnya , ini hak saya jangan kalian bersekongkol dengan pihak pihak yang merugikan saya dan ingin menguasai rumah kami. Tolong jangan dibaca, saya masih sanggup membayar cicilan saya di BRI, kenapa kalian sita tanpa prosedur yang jelas. Saya menduga ini ada ada unsur mafia, akan saya adukan kalian semua, ini hak saya, saya dizolimi oknum BRI Lubukpakam dan pihak yang menginginkan rumah kami sejak dulu,” teriak Dedi

BACA JUGA..  Sindikat Ganjal ATM Ditembak Polrestabes

Meski pemilik rumah memprotes dan menunjukkan bukti gugatan ke pengadilan, tapi petugas pembaca eksekusi Pengadilan Lubukpakam tidak peduli.

Dengan bantuan pengamanan petugas Kepolisian Polresta Deliserdang mengelilinginya, petugas itu dengan leluasa terus membaca eksekusi tanpa menghiraukan salah seorang wanita tua yang sampai menangis meminta agar eksekusi sita lelang tidak dibacakan.

“Kalian tidak punya hati nurani, sampai hati kalian menzolimi rakyat kecil, tega kalian,” ujar seorang wanita tua yang tak lain adalah kakak dedi.

Dalam keterangan persnya, Dedi mengatakan, kalau sewaktu ayahnya masih hidup bersama salah seorang saudaranya meminjam uang sebanyak 1,5 Milyar dengan jaminan tiga buah surat tanah beserta rumah. Cicilan berjalan sewaktu ayahnya masih hidup 2 surat  ditebus.

BACA JUGA..  Pembangunan Prasarana BRT Mebidang di Medan, Paul Mei: Harus Terstruktur dan Ramah Lingkungan

Dan satu surat lagi hutang tersisa Rp 450 juta saat ayahnya meninggal dunia. Meski demikian, katanya, ini rekening korannya tetap dibayar. Namun ekonomi keluarga saat itu sempat goyang, tapi tetap ada cicilan hingga tinggal sebesar Rp 276 juta.

“Ekonomi kami masih terganggu terlebih lagi pandemi. Oknum BRI sempat ada yang menawarkan agar rumah dilelang 2 milyar karena ada yang mau dan sisa cicilan bisa dilunasi. Namun keluarga menolak karena berniat tetap melunasi cicilan itu,” ujar Dedi.

Masih Dedi, katanya, pihak BRI kemudian memberikan surat pemberitahuan lelang tapi tidak kepada saya langsung. Dan hanya tempo tiga hari langsung rumahnya dilelang.

“Lelang dari BRI tiba-tiba, kami menduga ada pemufakatan jahat. Pada saat di sidang pengadilan perdata, pemenang lelang yang dibawa Bank BRI Lubukpakam awalnya nama Sorma, tapi setelah ditanya hakim berubah menjadi Susi, ini yang bawa oknum  BRI namanya Arif. Saya sudah menggugat semua lelang ini diduga rekayasa atas permainan oknum BRI dan peminat rumah kami bernama Susi tetangga sebelah rumah kami. Kenapa begitu, soalnya ada kredit macet yang jumlahnya jauh lebih banyak kenapa tak di lelang. Mengapa rumah kami, yang nota benenya kami masih mau melunasi pinjaman. BRI ini punya negara kok begitu sekali memperlakukan kami sebagai rakyat Indonesia. Tolong bapak menteri Erik Tohir ditindak oknum BRI Lubukpakam ini dan para pejabat berwenang tolong ditindak juga oknum pengadilan yang diduga bermufakat jahat merugikan kami dalam kasus ini,” pungkas Dedi panjang lebar.

BACA JUGA..  Penembak Remaja di Tamora Ditangkap, Ketua OKP Buron

Usai eksekusi dibacakan meski diwarnai protes keras pemilik rumah, petugas pengadilan dan Polisi yang mengawal langsung membubarkan diri dengan, dan hanya meninggalkan petugas Intel kepolisian dan Satlantas yang mengatur arus lalulintas di daerah itu agar tidak macet. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing