Dua Preman Kampung Ditangkap Reskrim Polsek Sunggal

oleh
Kedua pelaku premanisme yang memalak pengusaha Loundry, saat diamankan di Polsek Sunggal. (Oki/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Dua orang preman kampung dijemput personil Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan, karena ulahnya sering meresahkan masyarakat.

Kedua begundal kampung itu akhirnya dijemput, karena video aksi mereka viral di media sosial (medsos).

Keterangan diperoleh Posmetro Medan dari kepolisian, kedua pelaku berinisial AP (30) warga Jalan Puskesmas I, Gang Pribadi III, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan NN (28) warga Jalan Amal, Gang Melati, Kecamatan Medan Sunggal.

BACA JUGA..  Pembangunan Prasarana BRT Mebidang di Medan, Paul Mei: Harus Terstruktur dan Ramah Lingkungan

Video yang viral itu menampakkan ulah keduanya saat beraksi di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di tempat usaha Laundry.

Dalam video tersebut tampak 2 orang mengaku dari organisasi kepemudaan memalak pemilik usaha loundry, dengan terlebih dahulu melempari pakai telur di dinding dan menyiram oli kotor ke lantai tempat usaha tersebut.

BACA JUGA..  Kapolsek Medan Baru Apresiasi Peran Ojol dalam Menjaga Kamtibmas

Mendapatkan rekaman video itu, Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak beserta anggota melakukan penyelidikan

Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar tempat kejadian, identitas kedua pelaku pun didapat.

“Pada hari Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 22.00 kedua pelaku dapat diamankan dari tempat persembunyiannya di Perumahan Griya Sirsak, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Sunggal,” ungkap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha, Senin (3/1/2022) siang.

BACA JUGA..  Pelaku Penembak Remaja di Tamora Diduga Ketua Ormas

Kompol Chandra juga berharap kepada masyarakat yang melihat atau mengalami  gangguan premanisme dapat menghubungi nomor hotline Polsek Sunggal.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dipersangkakan dalam pasal 170 ayat (1) Subs 368 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (*)

Reporter: Oki
Editor: Hiras Situmeang