Oknum Polisi Kutalimbaru Pencabul Istri Tahanan Dipecat

oleh

POSMETROMEDAN.com – Oknum polisi Polsek Kutalimbaru, si pencabul istri tahanan akhirnya dipecat, oleh putusan sidang Propam.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyud. Katanya, oknum Polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru, Deliserdang berinisial Bripka RHL telah dipecat.

Hal ini terkait kasus yang dilakukan RHL terhadap istri tahanan Polsek Kutalimbaru, berinisial MU. MU diduga dicabuli RHL di sebuah hotel di Kota Medan. Saat dicabuli korban dalam keadaan hamil 7 bulan.

“Iya benar, RHL diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Dinas Kepolisian,” ujar Hadi kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (25/11).

BACA JUGA..  Korupsi Pengadaan Jilbab Rp 525 Juta di Pemkab Deli Serdang Terbongkar, Ini Kata Inspektur

Keputusan PTDH ini, lanjutnya, hasil dari rekomendasi Sidang Kode Etik yang digelar di Mapolda Sumut, pada Rabu (24/11) kemarin. “Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH,” katanya.

Hadi menjelaskan, atas keputusan tersebut, Bripka RHL masih bisa mengajukan banding. “Dia masih mempunyai waktu untuk menerima atau mengajukan banding. Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding,” terangnya.

Diketahui, korban MU merupakan istri dari tahanan kasus Narkoba di Polsek Kutalimbaru, Deliserdang berinisial SM, yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, di kos mereka, di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Medan Helvetia, pada 4 September 2021.

BACA JUGA..  BC Kualanamu Amankan 1522 Gram Emas Dari Calon Penumpang Pesawat ke Thailand

Saat suaminya tertangkap, MU berupaya ingin membantu suaminya agar dapat dilepaskan dari tahanan tersebut. Namun nahas, dia diduga malah dicabuli dan diduga diminta uang sebesar Rp30 juta, dengan tujuan, agar suaminya dapat dilepaskan. Namun, kasus berkas SM tetap lanjut dikirim ke jaksa dan sedang proses persidangan.

Selain Bripka RHL, mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti juga menjalani sidang kode etik atas perkara itu. Sidang dilaksanakan di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Rabu, 17 November 2021 lalu. Dari sidang tersebut AKP Henry dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan dan penundaan gaji.

BACA JUGA..  Pelajar Keracunan MBG di Galang Capai 38 Orang

Selain itu, lima personel lainnya juga ikut terseret, termasuk penyidik. Kemudian, turut juga mantan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal.

Mereka telah menjalani sidang kode etik di Mako Polrestabes Medan, pada Kamis 11 November 2021.

“Mantan kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada enam orang personel opsnal kita beri hukuman yang sama,”pungkas Hadi. (gib)