POSMETROMEDAN.com – Tanggapi surat permohonan audiensi masyarakat Sukamaju dan Projo Kabupaten Karo, Kapoldasu melalui Itwasda Polda dikomandoi Kombes Dra Rina Sari Ginting bersama tim, tiba di Mapolres Karo, Kamis (11/11/2021).
Kehadiran tim Itwasda Poldasu tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait isi, maksud dan tujuan surat audiensi masyarakat kepada Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak. Seperti diketahui, bebberapa hari sebelumnya, Jumat (5/11/2021) masyarakat Sukamaju, Kecamatan Tigapanah bersama DPC Projo Kabupaten Karo berkirim surat audiensi kepada Kapoldasu.
Kepada wartawan koran ini, Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting, SP mengatakan, hari Senin 8 November 2021 pihaknya mendapat kabar dari Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK, bahwa telah dijadwalkan bertemu langsung dengan Kapoldasu hari itu juga pada Pukul 15.00 WIB di Polda Sumut. Namun pertemuan terpaksa ditunda, Kapoldasu mendadak giat ke Nias.
Sementara, Sekretaris DPC Projo Karo sekaligus kuasa hukum masyarakat Desa Sukamaju dan petani Puncak 2000 Siosar, Imanuel Elihu Tarigan, SH, mengungkapkan isi dari pertemuan dengan tim Itwasda Polda Sumut.
Katanya, isi pertemuan itu penyampaian adanya dugaan kriminalisasi kepada masyarakat Desa Sukamaju dan petani Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, oleh oknum-oknum kepolisian atas banyaknya laporan pengaduan PT BUK.
“Kami meminta agar pihak Polres Karo dan Polda Sumut selektif dalam menerima pengaduan dan profesional dalam penanganan pengaduan,” tegas Imanuel Tarigan, SH.
Masih katanya, apabila masyarakat petani Desa Sukamaju yang dilaporkan PT BUK melalui huasa hukumnya ke Polda Sumut, diundang untuk klarifikasi akan menghabiskan waktu seharian. Pulang pergi dari kampung ke Poldasu membutuhkan waktu seharian. Selanjutnya, kembali ke kampung satu hari dan istirahat juga satu hari.
“Jadi untuk menghadiri undangan klarifikasi ke Polda saja bisa menyita waktu masyarakat 2 sampai 3 hari. Sementara warga Desa mayoritas petani tersebut harus mencari nafkah pagi sampai sore untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” jelasnya.
Dilanjutkan Immanuel Tarikan, katanya l, masalah yang dilaporkan PT BUK pun bukan dugaan tindak pidana luar biasa, tapi hanya laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.
Dan, lahan yang dituduhkan diserobot itu pun adalah milik masyarakat Desa Sukamaju sendiri berdasarkan Surat Perjanjian tahun 1975. “Saya kira Polsek Tigapanah sangguplah menangani laporan seperti itu,” kata Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Sementara menurut Lloyd Reynold Ginting SP, ternyata PT BUK lebih dari satu kali melaporkan masyarakat Siosar. Bahwa ada lagi laporan pengaduan PT BUK di Polda Sumut bernomor : LP/B/1560/X/2021/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 07 Oktober 2021 dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan terlapor keluarga alm B.G. Munthe.
Dan laporan tersebut juga sudah pernah dilaporkan di Polres Tanah Karo dengan LP Nomor : 943/XII/2020/SU/RES T. KARO, tanggal 24 Desember 2020 yang lalu, sampai saat ini belum ada informasi SP3 atas paporan tersebut.
“Hal ini patut kita duga salah satu upaya kriminalisasi dan intimidasi kepada masyarakat. Saat ini kita dalam kondisi masa pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19, dimana 2 tahun ini ekonomi kita melemah drastis. Harusnya bapak-papak pejabat di Polda Sumut dan Polres Karo bisa memahami kondisi rakyat saat ini. Kita sangat menghormati hukum dan berupaya kooperatif, tapi kalau ekonomi kita tidak mendukung untuk ongkos berangkat ke Polda Sumut bagaimana?,” kata Lloyd Reynold Ginting, SP.
Atas keluhan kami ini, semoga Bapak Kapoldasu bisa menerima dan melimpahkan laporan-laporan pengaduan PT BUK di Polda Sumut dan Polres Tanah Karo kepada tingkat Polsek saja. Serta memerintahkan bawahannya agar objektif, selektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut, sesuai dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni POLRI yang “PRESISI” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan),” tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH. (edi)












