POSMETROMEDAN.com – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Poldasu kembali mengungkap peredaran narkoba. Kali ini petugas berhasil mengamankan MR (34) warga Kota Pantun Labu Aceh Utara bersama barang bukti 10 kg sabu di kawasan Tebing Tinggi, Kamis (26/8/2021) malam. Selanjutnya tersangka pun langsung diboyong ke Mapoldasu guna proses lebih lanjut.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pria asal Aceh, W (DPO) dapat menyediakan sabu.
“Dari laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya kita melakukan undercoverbuy dengan memesan 10 kg sabu pada tersangka dengan harga Rp3,4 M,” ungkap Hadi.
Dijelaskan Hadi, usai menyepakati harga, tersangka W pun meminta untuk dilakukan transaksi di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
“Tak lama sampai dilokasi, tersangka datang dengan menumpangi Avanza BK 1151 PN. Selanjutnya langsung kita lakukan penangkapan, namun tersangka W tidak ikut dan hanya menyuruh tersangka MR,” terang Hadi.
Lanjutnya, dari pemeriksaan tersangka MR mengaku jika sabu tersebut milik W, dan dirinya disuruh pria tak dikenal dikawasan Tanjung Balai.
“Saat ini kasusnya masih kita kembangkan dan memburu W. Barang bukti yang kita amankan 10 Kg sabu terdiri 5 merek daguanyin dan 5 guanyingwan dan 1 unit mobil,” tandas Hadi. (gib)












