Beli Sabu dari Jermal, Anak Menteng Diborgol Polisi

oleh

POSMETROMEDAN.com – Niat untuk menikmati Narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, kandas. Pria berinisial SN warga Jalan Menteng VII, Gang Bahagia, Kelurahan Medan Tenggara, Medan Denai, dibekuk tim Reskrim Mapolsek Medan Baru.

Pria dewasa berusia 34 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, dibekuk usai membeli sabu dari Jalan Jermal XV, Senin (19/7) pukul 14.00 wib.

Plt Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, tersangka (SN) dibekuk berkat adanya informasi dari masyarakat kalau di Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, kerap terjadi transaksi Narkoba.

“Begitu dapat informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan tersangka SN dengan gerak-geriknya sangat mencurigakan,” terang Iptu Irwansyah kepada wartawan, Selasa (10/8).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dari saku celana tersangka di sebelah kiri berupa 1 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu.

BACA JUGA..  Samsul Tarigan Bebas

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kalau barang bukti itu baru saja dibelinya dari seseorang yang berada di Jalan Jermal XV seharga Rp 40 ribu.

“Rencananya sabu-sabu itu akan dikonsumsinya tersangka di rumahnya sendiri,” tutup Iptu Irwansyah. (oki)