POSMETROMEDAN.com – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara memastikan akan melarang semua kegiatan transportasi jelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala BPTD Wilayah II Provinsi Sumut Batara mengatakan, pelarangan transportasi ini berkaitan dengan penerbitan PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 2021 H. Pelarangan operasional transportasi ini tidak hanya pada bus saja, tapi juga pada kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Penyekatan akan dilakukan di sejumlah satpel yang dikelola BPTD Wilayah II Provinsi Sumut, baik di terminal tipe A, di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Barang (UPPKB), maupun di pelabuhan penyeberangan
“Dalam Pengendalian Transportasi ini pihak kami juga akan bekerjasama dengan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah se-tempat dan stakeholder lainnya,” ujarnya, Sabtu (24/4).
Batara juga menyatakan bahwa pos pengendalian di seluruh satpel yg dikelola untuk mengawasi terjadinya mudik antar provinsi jg antar daerah di luar daerah aglomerasi Mebidangro.
Apabila ditemukan adanya warga yang nekat melakukan mudik akan dipaksa untuk putar balik.
“Protokoler Covid juga tetap dilaksanakan di pos pengendalian yg kami miliki,” terangnya.
Selanjutnya Kepala BPTD Wilayah II Sumut itu, memohon dan menghimbau masyarakat agar dapat mematuhi larangan mudik tersebut untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 dan pada akhirnya mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat secara nasional khususnya di Provinsi Sumut. (ali)












