Cemburu, Pria Ini Sebar Foto Syur Selingkuhan di Facebook

oleh

POSMETROMEDAN.com – Akibat kesal bercampur cemburu, HL alias N (43) nekat menyebar foto syurnya bareng LS (47) di akun Facebook pribadinya. Harapannya supaya tidak ada lagi yang mengganggu sang kekasih.

Namun bukannya menerima sanjungan dari si kekasih, penduduk Jalan SM.Raja, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga Selatan ini malah dilaporkan ke polisi dan akhirnya ditangkap.

LS melaporkan HL ke Polres Sibolga karena merasa telah dipermalukan. Bukan malu karena telah menjalin kasih dan melakukan hubungan intim, tapi LS malu terhadap keluarganya.

Sebab, perempuan yang menetap di Jalan Talam, Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga Selatan ini masih memiliki suami.

BACA JUGA..  Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap

Kasus ini diungkap Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (22/10/2020). Dijelaskan, LS mengetahui tindakan HL dari temannya.

“Kenapa ada fotomu di FB tidak pakai busana bersama dengan seorang laki-laki,” sebut teman LS, Minggu (30/8/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Terkejut, LS lantas mencari orang yang telah mempostingnya. Setelah tahu, LS membuat laporan.

Atas pengaduan tersebut, polisi akhirnya menangkap HL dari depan sebuah warung dekat rumahnya, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA..  Modus Tanya Arah, 3 Pelajar di Medan Curi Motor

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau HL dan LS merupakan pasangan selingkuh, yang masih punya pasangan hidup yang sah. Mereka sudah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun.

Selama 1,5 tahun terakhir, mereka kerap melakukan hubungan layaknya suami istri. Dan foto yang diunggah oleh HL di akun FB-nya, saat mereka di sebuah penginapan.

“Melakukan hubungan badan layaknya suami isteri lebih kurang 1,5 tahun. Dan foto yang diposting oleh HL, setelah selesai melakukan hubungan badan dengan LS sekitar bulan Agustus 2020 di salah satu penginapan di Jalan Horas Sibolga. Foto yang diposting adalah fotonya bersama LS tanpa memakai busana,” ungkap Sormin.

BACA JUGA..  Keji! Pasutri Aniaya Bayi Hingga Tewas

Polisi tidak berhasil mendapatkan barang bukti HP yang dipakai HL memosting foto tersebut. Menurut ayah dua anak tersebut, ponselnya hilang saat berjualan di Jalan Balam Sibolga.

“HL memosting foto menggunakan HP-nya merk Oppo warna hitam, yang sudah hilang saat jualan di Jalan Balam,” pungkas Sormin.

Kini HL berstatus tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. Tersangka telah melanggar UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.(ts/fi/ras)