POSMETROMEDAN.COM – Sat Reskrim Polrestabes Medan hingga kini masih mengejar dua pelaku penganiayaan terhadap 2 anggota polisi, Bripka Karingga Ginting anggota Brimob Kompi 4 Yon C dan Bripka Mario anggota Ditlantas Poldasu.
Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8) terkait perkembangan kasus 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, seorang diantaranya oknum anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring yang terlibat kasus penganiayaan 2 anggota Polri. Serta menanyakan apakah berkas para tersangka sudah diserahkan ke Jaksa.
Kombes Pol Riko mengatakan jika berkas para tersangka belum dikirim. Sementara 2 DPO lagi saat ini masih dikejar. “Belum, kita sedang kejar tersangka A dan M,” katanya singkat.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Hermindo Tobing yang ditanyai apakah para tersangka masih ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan atau sudah dititipkan ke Rutan. Kasat mengatakan tersangka masih di RTP.
“Tersangka masih di RTP Polrestabes, dan kita masih lengkapi berkas,” ujarnya.
Disinggung apakah sudah ada titik terang keberadaan 2 DPO, Martuasah menegaskan pihaknya masih mengejar para tersangka.
Sebelumnya, 2 anggota polisi Bripka Karingga Ginting anggota Brimob Kompi 4 Yon C dan Bripka Mario anggota Ditlantas Poldasu menjadi korban penganiayaan yang dilakukan kelompok Kiki Handoko Sembiring, oknum anggota DPRD Sumut, di lokasi hiburan malam Retro Gedung Capital Building Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Minggu (19/7) pagi.
Setelah melakukan pra rekontruksi dan gelar perkara, Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan 8 orang tersangka yang penganiayaan 2 anggota polisi. Oknum anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring resmi ditahan Polrestabes Medan bersama 7 tersangka lainnya. (sor)












