MEDAN–Seorang residivis yang merupakan Napi Asimilasi ditembak Tekab Polsek Percut Sei Tuan, pada kedua kakinya.
Tindakan tegas diberikan karena yang bersangkutan merampok kereta milik Wandra Josep (25) warga Jalan Sinar Gunung, Desa Pematang Johar, Kec. Labuhan Deli, Deliserdang.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo menyebut tersangka bernisisial AP (31) warga Jalan Pengabdian, Gang Bunga Terompet, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Disebutkan, AP beraksi bersama rekannya berinisial A (DPO) di Jalan PWI Lorong 6, Desa Laut Dendang, Senin (25/5/2020) malam .
Ketika itu korban melintas dengan mengendarai Yamaha Jupiter Z warna silver untuk mencari temannya, Dodres.
“Di perjalanan korban bertemu dengan AP dan bertanya dimana bisa mencari Dodres. Pelaku kemudian mengajak korban untuk mencari temannya dan ia memboncengnya,” ujar Kapolsek.
Dalam perjalanan, AP bertemu dengan A dan menanyakan keberadaan Dodres. Namun A mengatakan tidak mengetahuinya.
Kedua pelaku akhirnya mengajak korban untuk bersama-sama mencari Dodres dengan berboncengan 3.
“Saat di lokasi yang gelap dan sepi, AP mengeluarkan pisau lalu menodong korban sembari menyuruh turun dari kereta,” ungkap kapolsek.
“AP juga turun untuk merampas dompet Wandra. Lantaran kereta masih menyala, A menyuruh AP naik ke kereta dan kedua pun kabur,” sambungnya.
Korban kemudian melaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan sesuai Nomor: LP/1167/K/V/2020/Reskrim.
Selanjutnya Tekab melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku perampokan tersebut.
“Setelah diselidiki anggota kita mengungkap identitas seorang pelaku. Kamis (4/6/2020) sekira pukul 19.30 WIB, Tekab mendapat informasi AP terlihat di Jalan PWI,” terang kapolsek.
“Petugas bergerak dan menyergap pelaku. Namun AP melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan, sebab tak menghiraukan tembakan peringatan petugas,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AP merupakan Napi Asimilasi yang baru bebas dari Rutan pada pertengahan April lalu.
“Diakui AP, kereta korban dijual kepada F (DPO) seharga Rp 1,1 juta,” kata kapolsek.
AP mendapat bagian Rp500 ribu, sedangkan A Rp600 ribu. Uang hasil kejahatan digunakan AP untuk membeli HP dan celana panjang.
“Sisa uang digunakan untuk pesta sabu,” pungkasnya.(sor/ras)












