Patung Raja Pindah karena Videotron?

oleh

SIANTAR | MU – Gak nyangka…! Bila hanya gara-gara videotron di sudut taman bunga, lokasi pendirian patung Raja Sang Naualuh akhirnya berpindah ke Lapangan H Adam Malik. 

Isu menyeruak belakangan ini di tengah-tengah masyarakat, pihak swasta pemilik videotron (papan bilboard televisi) sangat memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah. Potensi inilah yang kemudian, menjadi alasan hingga Pemko Siantar harus mengalah dan memindahkan lokasi pembangunan patung raja ke Lapangan H Adam Malik Kota Siantar.

“Masa iya sih? Memangnya berapa besar kontribusinya kepada pemerintah? Sehingga Pemko Siantar harus mengorbankan patung raja berpindah lokasi?”tanya Halomo Purba, Rabu (28/11/208) pagi.

BACA JUGA..  Tabrak Pemotor Saat Kabur, 2 Pencuri Lembu Dimassa

Menurut warga Kecamatan Siantar Martoba, ini tak etis jika Pemko Siantar harus mengalah dengan pihak swasta pemilik videotron tersebut. Apalagi, lokasi itu sangat strategis bila dibandingkan dengan Lapangan H Adam Malik. 

“Terlepas dari pelanggaran perda atau bukan, menurut saya lebih strategislah di taman bunga ketimbang di Lapangan H Adam Malik,” ungkapnya.

Selama ini taman bunga atau nama lain lapangan merdeka, tersebut, dijadikan warga Kota Siantar sebagai tempat tujuan wisata keluarga. Di sana, bahkan kerap menjadi lokasi berhimpunnya masyarakat untuk berolahraga baik pagi mau pun sore. 

BACA JUGA..  Polresta DS Tahan 187 Tersangka, Ribuan Butir Pil Ekstasi dan 54,3 kg Sabu Dimusnahkan

Terpisah, Sekda Siantar Budi Utari Siregar, saat coba diminta penjelasannya terkait hal ini, enggan menjawab, (manson)

Sebelumnya, perpindahan lokasi pembangunan patung raja, menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Perpindahan pembangunan patung raja, dari Taman Bunga Lapangan Merdeka, ke lokasi Lapangan H Adam Malik, dianggap telah menerabas perda. 

Pasalnya, di dalam Perda Pemanfaatan dan Peruntukkan Tanah Lapang H Adam Mali Kota Siantar, tidak pernah tercantum bahwa Lapangan H Adam Malik, sebagai lokasi pendirian patung raja. Perda belum direvisi, wali kota lewat keputusannya, menetapkan sepihak pendirian patung di lokasi yang sudah memilki dasar pemanfaatannya. 

BACA JUGA..  Abaikan DPRD, Bupati Deli Serdang Tak Pernah Realisasikan Rekomendasi

Anehnya belakangan, isu berkembang ke publik, bahwa alasan pemindahan disebabkan adanya perimbangan keberadaan videotron milik swasta yang telah lama berdiri kokoh di lokasi tersebut. Keberadaan videotron yang banyak berkontribusi pada pendapatan daerah, menjadi dasar semakin kuat untuk mengorbankan patung sang raja berpindah ke lokasi Lapangan H Adam Malik Kota Siantar. (Manson)