example bannerexample bannerexample banner

Tiga Tersangka Korupsi Kontrak Fiktif di Binjai Belum Ditahan, Kejari Siapkan Upaya Paksa

oleh

POSMETRO MEDAN — Tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Binjai.

Ketiga tersangka tersebut yakni Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Joko Waskitono dalam kasus dugaan korupsi kontrak fiktif tahun anggaran 2022–2025 di Kota Binjai.

Sementara itu, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Joko Waskitono, sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan lantaran tidak hadir saat dipanggil penyidik.

example banner

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan pemanggilan kepada para tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Untuk ketiga tersangka yang belum hadir akan dipanggil kembali secara patut sesuai ketentuan. Apabila masih mangkir, tentu dapat dilakukan upaya paksa,” kata Ronald Reagan Siagian, Selasa (31/3/2026).

BACA JUGA..  Terima Kunjungan Bupati Asahan, Bobby Nasution Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Ia menjelaskan, mekanisme pemanggilan terhadap tersangka dilakukan sebanyak tiga kali secara patut sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

example bannerexample banner

“Sesuaikan aturan, tersangka dipanggil secara patut tiga kali, tentunya ada jeda pada setiap pemanggilan,” ujarnya.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan meski sebagian tersangka belum hadir memenuhi panggilan.

BACA JUGA..  Gang Impian Digerebek! Pengedar Sabu 3 Bulan Beraksi di Medan Deli Akhirnya Tumbang

Penyidik, lanjut Ronald, juga membuka kemungkinan penerapan langkah tegas apabila para tersangka tetap tidak kooperatif dalam proses hukum.(dyka.p)

EDITOR : Putra