Sedan Hitam Angkut 31,5 Kg Sabu, 2 Kurir Lintas Provinsi Terkapar di Labura

oleh
oleh
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya menunjukkan barang bukti narkoba yang mereka amankan.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan taringnya. Sebanyak 31,5 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi yang diduga bagian dari jaringan narkoba internasional berhasil digagalkan peredarannya. Dua kurir lintas provinsi diringkus dalam operasi senyap di wilayah Labuhanbatu Utara.

Dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (3/3/2026), Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP Hardiyanto, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Ini bukti komitmen kami memerangi narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Wahyu.

Disergap di Jalinsum

Operasi bermula pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, saat petugas menerima informasi adanya mobil sedan hitam BK 1238 AFM yang diduga membawa sabu. Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya menghentikan kendaraan tersebut sekitar pukul 12.40 WIB di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

BACA JUGA..  Kereta Api Sribilah Hantam Innova, Boru Hombing Selamat

Penggeledahan mengungkap dua karung goni putih berisi 30 bungkus plastik besar warna kuning emas bertuliskan huruf Mandarin merek “Daguanyin”. Di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan enam bungkus plastik besar transparan berisi 30.000 butir pil ekstasi berwarna merah muda.

BACA JUGA..  Ditangkap Security PTPN IV, Warga Bulu Cina Tewas Dianiaya

Kurir Dibayar Rp6 Juta

Dua tersangka yang diamankan yakni BS alias E (25), warga Kabupaten Garut, dan AO (24), warga Kabupaten Sleman. Keduanya mengaku diperintah seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjungbalai dan mengantarkannya ke Jambi dengan upah Rp6 juta.

Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, tas, serta satu unit mobil Honda City hitam metalik yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

315 Ribu Jiwa Terselamatkan

Kapolres menyebut, dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 315 ribu jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp39 miliar.

BACA JUGA..  Boru Sinurat Dibunuh, Saksi Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa wilayah Sumatera Utara masih menjadi jalur strategis peredaran narkotika lintas daerah bahkan lintas negara. Aparat pun memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu aktor intelektual berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian.

Perang terhadap narkoba belum usai, namun kali ini, ratusan ribu generasi muda berhasil diselamatkan dari ancaman kehancuran.(*)

EDITOR: Hiras Budiman