Polsek Medan Area Tangkap Residivis Pencurian, Uang Beli Sabu dan Judi Online

oleh
Tersangka.

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang residivis pencurian yang sudah tiga kali menjalani hukuman.

Dia adalah, BH (30), warga Jalan Seto Gang Kijang Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.

“Tersangka merupakan residivis sudah pernah tiga kali dihukum, kembali ditangkap setelah membobol rumah korban, Rian Ananta Harahap (30), warga Japan Seto Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area,” terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Kamis (26/3/2026).

BACA JUGA..  Dengan Penguatan Digitalisasi, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas 

Dijelaskannya, pencurian itu dilakukan tersangka saat korban meninggalkan rumahnya pada Selasa (24/32/2026).

Tersangka masuk setelah membobol pintu belakang dan mengambil 1 mesin Ari, 2 swt shower, 2 cran cham dan 1 set handle pintu.

“Pencurian itu diketahui setelah korban dikabari sepupunya, kemudian mengecek CCTV dan melapor ke Polsek Medan Area,” jelas AKP M Ainul Yaqin.

BACA JUGA..  Veda Ega Pratama Ukir Sejarah! Podium Perdana Indonesia di Moto3 Brasil 2026

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka saat bermain di warung internet di Jalan Bromo, Medan Area, Rabu (25/3/2026) sehingga langsung diamankan.

Tersangka mengakui perbuatannya masuk ke rumah korban setelah melompat pagar dan merusak pintu.

Darinya disita barang bukti satu pasang kaos dan celana pendek, 1 topi dan 1 kepala obeng.

BACA JUGA..  Sabu 2 Kg Gagal Rusak Warga Taput 

“Barang hasil curian itu dijual tersangka ke botot keliling. Uangnya digunakan untuk membeli sabu-sabu dan main judi online,” pungkasnya.

EDITOR : Putra