POSMETRO MEDAN – Seorang pemuda berusia 22 tahun tak berkutik saat tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggerebek tempat kosnya di Kecamatan Siborongborong, Sabtu malam (21/3/2026).
Di balik suasana kota yang mulai lengang, aparat justru mengungkap peredaran gelap narkotika yang menyasar dunia hiburan malam setempat.
Pelaku berinisial A.P.N alias Adi diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Philip Antonio Purba.
Penangkapan berlangsung di Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, sekitar pukul 23.00 WIB—waktu yang diduga kerap dimanfaatkan untuk transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 114 butir pil ekstasi yang telah dikemas rapi dalam plastik klip dan siap edar.
Jumlah tersebut mengindikasikan peran pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar yang menyasar pasar tertentu.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 114 butir pil ekstasi,” ungkap Humas Polres Taput, W Baringbing, Rabu (25/3/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, petugas bergerak cepat melakukan penindakan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang haram itu adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di lokasi hiburan malam di wilayah Siborongborong—sebuah fakta yang menguatkan kekhawatiran akan peredaran narkoba yang menyasar generasi muda.
Tak berhenti di situ, polisi kini memburu sosok lain berinisial JS yang disebut sebagai pemasok utama.
JS diketahui berdomisili di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dan diduga menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.
Pihak Polres Tapsel menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna memutus rantai distribusi hingga ke akar-akarnya.
Editor : Oki Budiman












