Oknum Kades Todong Pistol ke Warga

oleh
oleh
Kepala Desa berinisial ADR tampak memegang pistol.

 

POSMETRO MEDAN – Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial ADR diamankan polisi, terkait kasus menodong warga pakai pistol.

Aksi penodongan itu terkuak dari beredarnya video di media sosial. Diungkap, kejadian tersebut berlangsung di Desa Pulo Liman, Kecamatan Dolok Sigompulon, Padang Lawas Utara (Paluta)..

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu Bontor D. Sitorus, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Bermula dari perselisihan lahan perkebunan kelapa sawit yang masih dalam status sengketa.

BACA JUGA..  Incar Asuransi, IRT Buat Laporan Palsu

Menurut Bontor, kejadian bermula ketika seorang warga berinisial PS memanen buah kelapa sawit atas permintaan ADR. Saat proses panen berlangsung, PS didatangi seorang warga berinisial HAR alias BR.

“BR melarang PS memanen sawit dengan alasan lahan tersebut masih dalam sengketa. Saat itu, BR diduga mengarahkan senapan angin ke arah kepala PS,” ujar Bontor.

Setelah melarang pemanenan, HAR alias BR kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Sementara PS melaporkan larangan itu kepada sang kades.

BACA JUGA..  Istri Korban Pembunuhan Kritik Polresta Deli Serdang

Mendapat laporan itu, ADR bergegas ke lokasi untuk menemui HAR alias BR. Namun, pertemuan tersebut justru berujung cekcok.

“Setibanya di lokasi, kepala desa melihat BR masih memegang senapan angin. Terjadi adu mulut di antara keduanya,” jelas Bontor.

Dalam kondisi emosi, ADR mengeluarkan pistol jenis air gun yang diselipkan di pinggangnya. Melihat itu, HAR alias BR langsung melarikan diri sambil membawa senapan anginnya.

Aksi tersebut terekam oleh warga sekitar dan videonya kemudian tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman amatir yang beredar, tampak situasi cekcok antarwarga sebelum seorang pria yang disebut sebagai kepala desa terlihat memegang benda menyerupai pistol.

BACA JUGA..  Tawuran di Belawan, Pemuda Tewas Tertembak di Punggung

“Yang bersangkutan (kepala desa) sudah kami amankan sementara waktu untuk kepentingan penyelidikan,” kata Iptu Bontor.

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk status kepemilikan senjata yang digunakan serta unsur pidana yang mungkin timbul dari peristiwa tersebut.(mis)