POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, meringkus 2 (dua) pria pengangguran berinisial A (42) dan SS (45), warga Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi.
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,54 gram dan 2,38 gram, pada Selasa (6/1) lalu.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal.
“Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (6/1). Dua pelaku telau diamankan. Keduanya diketahui berdomisili di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara,” kata AKP Jimmy, Selasa (13/1).
Dijelaskan Jimmy, saat di TKP petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.
Dari tangan A alias Kender, polisi menyita tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 3,54 gram, plastik klip kosong, dan tisu.
Sementara dari pelaku SS, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,38 gram, berikut timbangan digital, pipet runcing berbentuk skop, dan plastik klip kosong yang akan digunakan.
“Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka. Saat ini keduanya barang bukti telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tebingtinggi,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman











