POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Rahian Asipur (18), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Setalah ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Pelaku (Rahian) merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Ia diamankan di Jalan Biduk, tepatnya di depan sebuah Cafe, Selasa (20/1) pukul 02.00 WIB.
Awalnya, Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan, didampingi Panit 1 Ipda FIDIAL Kumara, dan Panit 2 Zepry Nadapdap, bersama personil melintas di Jalan Iskandar Muda, dan melihat 2 (dua) motor berhenti disamping sebuah rumah makan.
Saat itu terlihat satu orang laki-laki lari meninggalkan sepeda motor matic Vario di Jalan Biduk, lalu dikejar oleh seseorang kearah petugas.
Kemudian petugas mengamakan pelaku pencurian sepeda motor tersebut dan 2 (dua) temanya melarikan diri dengan sepeda motor yamaha RK KING.
“Motor Honda CRF tertinggal yang pada saat digunakan ke tiga pelaku,” kata Poltak kepada wartawan.
Ketika diamankan dan diinterogasi, Rahian mengaku telah 4 (empat) kali melakukan aksi pencurian.
“Pelaku sudah melakukan empat kali pencurian sepeda motor diberapa TKP, Jalan Pancing, Jalan Cemara, Jalan Sekip dan Jalan Iskandar Muda,” jelas Kanit Reskrim.
Hasil pencurian tersebut, di jual ke arah Marelan dan hasilnya di bagi-bagi. Untuk Rahian, ia menggunakan uang haram itu membeli motor CRF yang saat ini digunakan untuk melakuan kejahatan.
Pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru turut menyita barang bukti, 1 unit honda CRF 150 tanpa nopol, 1 buah mata kunci T, dan 1 unit honda vario BK 4063 VCD.
Editor : Oki Budiman











