POSMETRO MEDAN – Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) berinisial DG dideportasi pihak Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan, karena overstay atau melebihi izin tinggal selama 234 hari.
“Kami mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial DG setelah terbukti melanggar keimigrasian berupa overstay selama 234 hari,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, dalam siaran pers, Kamis (4/12).
“Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Rabu (3/12/2025),” sambung Firman.
DG merupakan mantan warga negara Indonesia. DG datang ke Imigrasi Medan bersama istrinya untuk mengubah izin tinggalnya dari Izin Tinggal Terbatas Elektronik (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap izin tinggal yang digunakan, DG diketahui telah overstay. ITAS milik DG juga hanya berlaku sampai 21 Maret 2025. Sehingga DG kami deportasi sekaligus ditangkal untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia. Selama di Indonesia, DG berada di kawasan Medan Marelan,” ujar Firman.
Pendeportasian ini, merupakan bagian dari tugas Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, khususnya melalui fungsi pengawasan orang asing.
“Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga merupakan upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di Indonesia. Penegakan hukum keimigrasian harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menutup Firman menegaskan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk otoritas bandara dan maskapai, untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar.
Editor : Oki Budiman












