PT Ocean Centra Bantah Tudingan Pengemplang Pajak

oleh

POSMETRO MEDAN – Sugiarto SH selaku Legal PT Ocean Centra menegaskan jika perusahaan yang ditanganinya tidak ada mengemplang pajak hingga merugikan negara.

Hal itu disampaikan Sugiarto dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu( 17/12/2025) di Medan.

Sugiarto menjelaskan, bahwa perusahaan tentunya selalu patuh dan taat pada aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah terkait kewajiban pajak dan segala perizinan yang ada. Dan hingga saat ini PT Ocean Centra rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

“Jadi terkait PBB kami rutin membayar setiap tahun. Kami siap membayar berapa saja jika sudah ditetapkan PBB yang sebenarnya. Kami juga heran kenapa perusahaan disebut ada kekurangan untuk membayar PBB. Padahal, kenaikan PBB mulai berlaku di tahun 2026.mendatang,” ucap Sugiarto.

Sugiarto juga menuturkan, bahwa ada beberapa bangunan yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) seluas lebih kurang 11 ribu meter sudah dalam tahap proses pengurusan. “Dapat kami jelaskan bahwa untuk pengurusan PBG sudah kami urus dan KRKnya juga sudah ada. Terkait PBB dan PBG berapapun nanti dibuat oleh Pemkab di tahun 2026 nanti sesuai aturan yang ada kami siap membayarnya, jangan ditambah dengan yang lalu karena kita sebelumnya selalu mengikuti tagihan yang ada dan tidak pernah menunggak,” ujar Sugiarto.

BACA JUGA..  Langgar Disiplin Pegawai, Enam ASN Deliserdang Dipecat

Terkait retribusi penggunaan Air Bawah Tanah ( ABT), Sugiarto mengaku perusahan tersebut tidak menggunakan ABT sejak pertengahan tahun 2025. Bahkan, saat ini perusahaan menggunakan air PDAM dari Pemko Binjai karena PDAM dari Deli Serdang tidak ada.

“Jadi, karena PDAM Pemko Binjai yang ada itu yang kami pergunakan, untuk ABT tidak kita gunakan lagi sejak pertengahan Tahun 2025,” sebut Sugiarto.

Sugiarto juga menjelaskan terkait masalah limbah, bahwa untuk perizinan AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup juga ada. Dan perusahan kita tidak ada menyebabkan pencemaran lingkungan karena kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup juga rutin kami lakukan.

BACA JUGA..  Gagalkan Peredaran Besar Narkoba, Zakky Shahri Apresiasi Polresta Deli Serdang

“Untuk limbah kami tidak ada masalah, warga juga tidak ada yang pernah menyampaikan pada kami tentang keluhan terkait hal itu. Perusahaan kami tentunya peduli dengan masyarakat sekitar perusahaan, banyak kita berdayakan warga sekitar untuk lapangan kerja begitu juga kontribusi pada masyarakat,” jelas Sugiarto.

Sugiarto menerangkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang sebelumnya juga sudah berkunjung ke Perusahaan dan melihat langsung aktivitas perusahaan.

“Bahkan, Bupati juga mengajak Perusahaan untuk membantu pengembangan UMKM dari limbah kain sisa produksi agar dapat dipergunakan membantu kegiatan UMKM masyarakat,” terang Sugiarto.

Sebelumnya diberitakan,
Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi ( Gemmaki) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) agar mengusut PT Ocean Centra yang terletak di Kecamatan Sunggal karena diduga memanipulasi pajak yang menyebabkan kerugian negara milyaran rupiah.

BACA JUGA..  Surya Apresiasi Persetujuan Ranperda Perubahan Status PD AIJ Menjadi PT

Hal itu disampaikan Koordinator Gemmaki Sumut, Akbar Maulana pada sejumlah wartawan, ia menyebutkan perusahaan pembuatan spring bed dan sofa itu
diduga tidak patuh dan taat terhadap Peraturan Pemerintah dalam kewajiban mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang sesuai dengan fisik dilapangan.

“Karena dalam pengamatan kami bahwa Perusahaan tersebut diduga terindikasi memanipulasi dan menggelapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebab kami melihat bahwa pembayaran PBB belum sesuai dengan besar dan luas Tanah beserta Bangunan serta nilai NJOP bumi dan bangunannya tidak sesuai dengan nilai NJOP pada umumnya yang menyebabkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah,” sebut Akbar,Rabu (10/12/2025) kemarin.

PT Ocean Centra, juga disebut melakukan mark up Pajak Bumi Bangunan dan tidak semua Bangunan tersebut memiliki izin IMB / PBG juga tidak memiliki izin Air Bawah Tanah (ABT). (Wan)

EDITOR : Putra