POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Hendirk warga Komplek Permata Hijau Blok A No. 8a, Jalan Binjai, Km 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan kurir sabu seberat 22 Kg ditangkap di depan Supermarket Irian, Jalan Aksara, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung, selamat dari hukuman mati. Pria berusia 42 tahun itu divonis penjara seumur hidup di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Rabu (10/12) sore.
Eti Astuti selaku majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Eti yang memimpin jalannya sidang, didampingi Pinta Uli Br. Tarigan dan Abdul Hadi Nasution sebagai hakim anggota.
Hakim menilai perbuatan Hendrik terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana didakwakan JPU dalam dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan, Hendrik tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas narkoba.
“Kemudian, terdakwa sudah pernah dihukum (residivis) dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2010 dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun satu bulan di PN Medan. Keadaan meringankan tidak ditemukan,” ujar Eti.
Setelah putusan dibacakan, Hendrik dan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Tommy Eko Pradityo, kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding.
Kasus bermula pada Minggu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, 4 (empat) anggota kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi adanya peredaran narkoba di depan Supermarket Irian Aksara.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB melihat Hendrik mengendarai sepeda motor Honda Beat merah BK 4005 AGT sambil membawa bungkusan plastik.
Polisi langsung menangkap Hendrik lalu menggeledah bungkusan tersebut. Dan ditemukan 22 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisi sabu.
Setelah diinterogasi, Hendrik mengaku barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke daerah Jalan Gatot Subroto Medan atas suruhan Joko Pelawi (masih dalam penyelidikan).
Polisi sempat mencari Joko, tetapi tidak membuahkan hasil. Selanjutnya Hendrik beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Oki Budiman












