POSMETRO MEDAN – Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi ( Gemmaki) Sumatera Utara ( Sumut) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara agar secepatnya mengusut PT Charoen Pokphand di Kawasan Industri Medan ( KIM 2) Deli Serdang.
Karena Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan Pakan Ternak tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dari aroma bau tak sedap yang bersumber dari limbah produksi dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat di sekitar Perusahaan.
” Kami mendesak Kejati Sumut mengusut PT Charoen Pokphan di KIM 2 Deli Serdang itu,” ucap Kordinator Gemmaki Sumut, Akbar Maulana, Kamis (4/12/2025).
lebih jelas Akbar mengatakan kami juga menduga perusahaan tersebut tidak patuh dan taat terhadap Peraturan Pemerintah karena dalam pengamatannya, Perusahaan terindikasi memanipulasi dan menggelapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebab pihaknya melihat bahwa pembayaran PBB belum sesuai dengan besar dan luas Tanah beserta Bangunan yang menyebabkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah.
” Kami mendukung dan mendesak Kajati Sumatera Utara agar secepatnya turun sidak sekaligus audit seluruh laporan Perpajakan milik PT. Charoen Pokphand, karena kami menduga bahwa Perusahaan tersebut telah melakukan Tipikor berupa Mark Up Pajak PBB dan maraknya Bangunan Liar karena tidak semua Bangunan yang berada di area Perusahaan memiliki izin IMB / PBG, Tegas ” Akbar Maulana.
Gemmaki juga mendesak Bupati Deli Serdang mengerahkan Satpol PP Deli Serdang agar secepatnya menindak tegas dengan cara mencabut izin sekaligus menutup bahkan membongkar bangunan PT. Charoen Pokphand Indonesia, sebab Perusahaan tersebut diduga telah melakukan Tipikor berupa Mark Up PBB.
Hingga berita ini dilansir, pihak PT Charoen Pokphan belum memberikan
” Ada bangunan liar dan pencemaran lingkungan yang telah merugikan keuangan Negara mencapai miliaran rupiah dan tidak memberikan kontribusi karena melakukan pencemaran lingkungan yang berdampak buruk terhadap Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” pintanya.
Selanjutnya dengan tegas kami juga mendesak Ketua DPRD melalui Tim Pansus PAD II DPRD Deli Serdang agar secepatnya turun sidak untuk mengaudit seluruh Laporan Perpajakan milik PT. Charoen Pokphand dengan harapan kepada Tim Pansus tersebut agar tidak bekerjasama, tutup mata dan kongkalikong dengan perusahaan.
” Kami mendesak dengan tegas Pansus PAD II agar secepatnya melaksanakan RDP dengan Perusahaan tersebut, sebab Perusahaan tersebut diduga melakukan Pencemaran Lingkungan dan Tipikor berupa Mark Up PBB serta maraknya bangunan liar yang telah merugikan keuangan Negara mencapai miliaran rupiah dan tidak memberikan kontribusi karena melakukan pencemaran lingkungan yang berdampak buruk terhadap Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” ucapnya.
” Apabila Perusahaan terbukti bersalah maka dengan tegas kami mendesak agar secepatnya Tim Pansus PAD II DPRD Deli Serdang agar secepatnya merekomendasi sekaligus melaporkan Perusahaan tersebut kepada Kejati Sumatera Utara dan Kejari Deli Serdang selaku Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Akbar.
Bila tak ada tindak lanjut, Gemmaki akan turun untuk berunjukrasa ke Pemkab, DPRD, Perusahaan dan Kejatisu. Hingga berita ini dilansir pihak PT Charoen Pokphan belum memberikan tanggapan konfirmasi.( Wan)
EDITOR : Putra











