POSMETRO MEDAN – Sudah hampir satu tahun keluarga Muchniar (60), warga Pulo Brayan, Kota Medan, menunggu keadilan atas dugaan tindak asusila yang menimpa cucunya, berinisial ‘F’.
Laporan yang dibuat pada 10 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/2837/X/2024 hingga kini dinilai tidak menunjukkan kemajuan yang berarti.
Insiden itu terjadi di rumah terlapor, Wawan Firmawan, di Jalan Jemadi, Pulo Brayan, korban yang tengah bermain dengan temannya diajak ke rumah terlapor dengan alasan membantu membersihkan rumah.
Namun, setibanya di lokasi, korban justru diduga dipaksa mengalami tindakan cabul yang merusak kehormatan dan kondisi psikologisnya.
Muchniar mengatakan bahwa pihak keluarga telah memenuhi seluruh prosedur penyelidikan, termasuk menghadirkan saksi dan menjalani visum et repertum.
Meski demikian, setelah hampir setahun berjalan, kasus tersebut belum menunjukkan progres signifikan.
Ia berharap Polrestabes Medan, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Jeans Calvin, dapat memberikan atensi serius agar kasus segera tuntas.
“Kasihan jika cucu saya tidak bisa memperoleh keadilan atas insiden yang menimpanya. Kami yakin Kapolrestabes Medan yang baru ini profesional dan mampu memberikan keadilan terhadap cucu saya,” ujarnya singkat, Jumat (28/11/2025).
Disisi lain, Pakar perlindungan anak dan kriminalitas, Andrian Latukau, menilai bahwa dugaan asusila terhadap anak merupakan kategori kasus yang wajib diprioritaskan oleh aparat kepolisian.
Menurutnya, penanganan yang lamban dapat menimbulkan risiko berulangnya kejahatan serta memperdalam trauma korban.
“Kasus asusila anak merupakan high emergency case, dalam standar investigasi polisi harus melakukan langkah cepat dan jemput bola, karena bukti psikologis dan kesaksian korban sangat rentan. Jika kasus seperti ini dibiarkan menggantung, dampaknya panjang, baik terhadap korban maupun masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kecepatan penyelesaian kasus menjadi indikator penting profesionalitas penegakan hukum, terlebih dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak.(dyka.p)
EDITOR : Putra












