5 Kurir Ganja 128 Kg dari Aceh ke Medan Dituntut Hukuman Mati

oleh
Kurir ganja dituntut mati.

POSMETRO MEDAN – Sidang kasus peredaran gelap ganja dalam jumlah besar kembali menyita perhatian publik. Lima orang pria yang diduga menjadi kurir jaringan lintas provinsi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/11/2025) sore.

Tuntutan tersebut dibacakan secara langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, di Ruang Sidang Kartika.

Menurut jaksa, kelima terdakwa berperan aktif dalam distribusi ganja seberat 128 kilogram dari Aceh menuju Kota Medan.

Kelima orang yang kini duduk di kursi pesakitan itu adalah:

BACA JUGA..  4  Begal di Cemara Ditembak, 1 Penadah Ditangkap Polsek Medan Timur

– Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga

– Rinaldi alias Naldi bin Rasihat

– Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan

– Samsudin alias Sudin bin Aminudin

– Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi

Jaksa menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal yang memungkinkan pemberian hukuman mati karena melibatkan narkotika dalam jumlah sangat besar.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ucap Septian saat membacakan amar tuntutan.

BACA JUGA..  Ayam Selundupan Asal Thailand Hasil Sitaan Balai Karantina Diduga Diperjual Belikan

Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pleidoi (nota pembelaan). Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025.

Kasus ini berawal dari permintaan Rasudin, warga Medan, yang memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya. Namun, Dehya hanya mampu menyediakan 100 bungkus, atau total 128 kg ganja kering.

Untuk memperlancar pengiriman, Dehya mengajak Ansarolah, yang kemudian menggandeng Samsudin. Ketiganya berangkat dari Aceh menggunakan mobil yang disediakan Dehya.

Setibanya di Medan, mereka berkoordinasi dengan Rasudin dan Rinaldi untuk melakukan transaksi di kawasan Jalan Denai, Kelurahan Tegal Saro Mandala II, tepat di depan Swalayan Maju Bersama.

BACA JUGA..  Bus ALS vs Truk Tangki, 16 Orang Tewas

Namun rencana itu langsung buyar. Saat proses serah terima hendak dilakukan, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang membuntuti mereka langsung melakukan penangkapan terhadap kelima pria tersebut pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Penggeledahan terhadap mobil yang digunakan para terdakwa membuahkan hasil. Petugas BNN menemukan 128 kg ganja yang dikemas rapi dalam puluhan bungkus.

Barang bukti tersebut kemudian menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk menuntut hukuman maksimal.

EDITOR : Rahmad