POSMETRO MEDAN – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus seorang pemuda pelaku pelemparan seorang pengendara motor hingga terjatuh dan meninggal dunia di Jalan Sultan Serdang Pasar IX Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu dinihari 24/9/2025 kemarin.
Tersangka Surya Saputra ( 19) Warga Dusun X, Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang kini dijebloskan ke sel Tahanan Polresta Deli Serdang guna proses lebih lanjut.
Dalam paparannya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIk didampingi Kanit Pidum IPTU Jimmy Depari mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari informasi didapat dari keluarga korban dan keterangan saksi kejadian bahwa korban tewas bukan karena kecelakaan namun dilempar batu bata oleh tersangka yang mengenai kepala korban Anugrah Saputra Gea ( 20) warga Dusun IV Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.
” Saat kejadian korban sedang melintas di Jalan Sultan Serdang bersama temannya dan berselisihan dengan korban yang juga berboncengan dari arah berlawanan. Tersangka yang mabuk usai minum tuak mengambil batu bata dan melempar secara spontan pada korban hingga korban jatuh dari sepeda motor hingga terkapar dijalan dengan luka berat di bagian kepala. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Grend Med namun dua hari kemudian korban meninggal dunia,” ucap Kasat Reskrim. Kamis, Kamis 2/10/2025.
Pasca kejadian orang tua korban keberatan dengan kejadian itu dan melaporkan kasus itu ke Polresta Deliserdang hingga pelaku berhasil ditangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini ke sel tahanan Polresta Deli Serdang dan diancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












