POSMETRO MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pun diminta untuk mencopot Esra Sardina Sinaga, dari jabatannya sebagai Kepala UPT XIII Doloksanggul.
Pasalnya, aktifitas pengangkutan kayu bulat diduga jenis pinus , dan kayu log masih saja berlangsung yang dimuat didalam dump truk colt diesel. Dan ini menimbulkan pertanyaan besar soal penegakkan hukum di daerah tersebut, karena tanpa hambatan seolah kebal hukum.
Ketua Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Kampus (AMK) Humbang Hasundutan, Tumpal Sirait kepada sejumlah wartawan pada keterangan persnya mengatakan, aktifitas pengangkutan kayu bulat dan kayu log yang tetap masih saja berlangsung itu merupakan tidak adanya pengawasan dalam pembalakan kayu di daerah Humbahas dan seolah-olah ada yang kebal hukum.
” Esra sudah tahu ada surat penghentian sebuah sistem elektronik untuk mengelola data dan informasi hasil hutan yang wajib digunakan oleh pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) serta pemegang izin lainnya untuk melaporkan kegiatan pemanfaatan hutan. Apakah Esra tidak membaca surat itu,” katanya.
” Jika sudah dihentikan, berarti tidak ada lagi aktifitas penebangan, ini malah keluhan masyarakat dump truk colt diesel yang memuat kayu masih saja lalu lalang. Jadi, lebih baik dicopot dari jabatannya karena tidak paham tupoksinya di daerah yang telah dipercayakan. Esra harusnya turun kelapangan, bukan hanya diam di kursinya,” sambung Tumpal.
Menurutnya, apa lagi alasan Esra sekaitan kayu pinus tidak termasuk dalam sistem elektronik untuk mengelola data dan informasi hasil hutan atau disebut SIPUHH, justru Esra dinilainya banyak belajar soal kehutanan dan lingkungan hidup.
Esra, katanya, perlu banyak belajar dan pernyataan itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Ia menyebutkan, untuk mendapatkan izin usaha hutan pinus harus mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Sub mission (OSS) dan kemudian melengkapi persyaratan administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
” Jadi, prosesnya meliputi pendaftaran akun di situs SIPUHH, pengisian data perusahaan, unggah dokumen persyaratan, dan menunggu verifikasi dari pihak terkait,” terangnya.
” Apalagi, Esra tidak mengindahkan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melakukan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Untuk itu, ia berharap agar Gubenur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mencopot jabatan Esra dari jabatan Kepala UPT XIII Doloksanggul
” Karena, kamu melihat Esra tidak memahami tugas dan fungsinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, salah seorang warga Doloksanggul bermarga Situmorang, gerah melihat aktifitas dump truk colt diesel yang memuat kayu.
Keresahan itu, dikarenakan kayu yang keluar di malam hari. ” Semakin merajalela kayu dari Humbahas ini keluar. Keluarnya pun di waktu malam hari melintas dari kota Doloksanggul, ada apa ini,” ucap marga Situmorang dengan nada kesal.
Warga ini juga mengaku, selain keresahan , ia menyesalkan sikap diamnya pemerintah daerah setempat, padahal ijin pemanfaatan kayu yang tumbuh sesuai diketahuinya sudah disetop.
” Padahal, kita dengar-dengar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menghentikan sistem elektronik untuk mengelola data dan informasi hasil hutan atau SIPUHH yang wajib digunakan oleh pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) serta pemegang izin lainnya untuk melaporkan kegiatan pemanfaatan hutan dengan nomor PG.2/IPHH/PHH/HPL.4.1/8/7/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Kenapa masih saja merajalela,” katanya.
Kesalnya, warga ini pun menduga dengan masih merajalelanya bebas melintas truk yang memuat kayu bulat dan kayu log bahwa Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) seolah kebal hukum.
” Bagaimana tidak kami bilang kebal hukum, sebuah sistem elektronik untuk mengelola data dan informasi hasil hutan yang wajib digunakan oleh pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) serta pemegang izin lainnya untuk melaporkan kegiatan pemanfaatan hutan, tidak diindahkan,” ucapnya.
Menurutnya, dia khawatir jika tidak ada tindakan dari aparatur hukum, beberapa tahun kemudian bisa saja berdampak akan bencana lingkungan, banjir, longsor dan hilangnya habitat.
” Bisa berkurangnya penyerapan CO2, dan degradasi kualitas air dan tanah,” katanya.
” Dan jangan lupa kasus di Simangulampe Baktiraja,” tambahnya.
Itu juga disampaikan oleh, bermarga Manullang. Ia sangat prihatin atas keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang hanya sebagai isapan jempol sesaat.
” Kita sangat prihatin, ternyata surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya berlaku di internal pemerintah, tidak berlaku dilapangan. Bisa dilihat mereka bebas melintasi jalanan kota Doloksanggul ini, entah dibawa kemana itu tidak urusan kita, yang hanya kita sesalkan surat penghentian SIPUHH tidak berlaku,” keluhnya.ds
EDITOR : Rahmad












