Gelar Bimtek di Hotel Usai Pilkada, Pidsus Kejari Usut Bawaslu

oleh
Kejari Deliserdang

POSMETRO MEDAN – Tim Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Deli Serdang kini mengusut dugaan penyelahgunaan anggaran hibah Rp 28 Milyar yang dikelola Bawaslu Deli Serdang.

Pasalnya, aparat penegak hukum menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan bimtek oleh Bawaslu dengan menggelar acara bimbingan pelatihan teknis (bimtek) atau rapat rapat di hotel selama dua kali usai pilkada selesai diselenggarakan dengan melibatkan para peserta bimtek panwascam sejumlah kecamatan.

Kegiatan ini diduga hanya modus untuk memploroti anggaran yang ada. Karena bimtek itu tak lagi memiliki manfaat pasalnya pilkada sudah selesai di laksanakan.

Informasi dihimpun, Minggu,21/9/2025 bahwa kasus ini sudah ditindak lanjuti dan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Revanda Sitepu SH MH sudah menandatangani serta menerbitkan Surat Perintah Tugas ( Sprintug) kepada pidsus untuk mengusut kasus dugaan korupsi ini.

BACA JUGA..  Epson Hadirkan Lifestudio Grand Plus EH-LS970B: Proyektor 4K Ultra-Short-Throw untuk Pengalaman Hiburan Layar Besar di Rumah

Tindak lanjut berproses, sejumlah komisioner KPU termasuk Ketuanya Ferbiyandi Ginting turut diperiksa untuk dimintai keteranga sebagai saksi selama 9 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang kemarin.

” Sprintug sudah ditugaskan pada Pidsus untuk mengusut hal dimaksud. Komisioner Bawaslu juga sudah di mintai keterangan kemarin,” ujar Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali SH MH dilansir, Posmetro Medan. com.

BACA JUGA..  Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

Boy menambahkan bahwa ini masih tahap awal pengumpulan data sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Deli Serdang Ferbiyandi Ginting saat coba dimintai tanggapan belum memberikan komentar. ( Wan)

EDITOR : Rahmad