POSMETRO MEDAN – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara menilai,
ditengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pembelian mobil dinas baru untuk Forkopimda yakni, Kapolres Humbahas, Kejari Humbahas dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, justru ada indikasi pembungkaman.
Divisi Advokasi dan Data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Irvan Hamdani Hasibuan mengatakan, kebijakan pembelian mobil dinas baru untuk Forkopimda di daerah Kabupaten Humbang Hasundutan yang menghabiskan anggaran Tahun 2025 senilai Rp 2,86 miliar adalah praktik menghambur-hamburkan anggaran.
Kebijakan ini, kata dia, mencerminkan sikap apatis pemerintah terhadap rakyat. Pemerintah dinilai menghamburkan anggaran untuk kepentingan instansi vertikal ketika harga bahan pokok naik dan dan daya beli masyarakat lemah.
Yang semestinya, Pemerintah Humbahas Oloan Paniaran memikirkan bagaimana cara menghidupkan usaha-usaha mikro masyarakat. Hingga pada prinsipnya, penggunaan anggaran APBD itu, efektif, efisiensi dan berkeadilan. Dan pada prinsipnya itu yang selalu disampaikan sewaktu penyusunan APBD.
” Jadi, kalau alasannya pembelian itu merupakan permintaan dari Forkopimda dari tahun lalu, menurut saya jawaban seperti ini adalah jawaban klise atau pembelaan diri. Padahal, banyak persoalan-persoalan di tengah masyarakat Humbahas yang sudah sekian tahun, bahkan tidak pernah diperhatikan dan dianggarkan. Tapi hanya dengan surat permintaan dari Polres, Kejaksaan, Pengadilan dari tahun lalu langsung direalisasikan. Ini artinya Pemkab Humbahas tidak peka dengan kondisi saat ini, dan inikan penghamburan uang namanya,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8).
Selain menghamburkan anggaran, Irvan berpendapat pembelian mobil dinas baru untuk Kapolres, Kejari dan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, jelas ada indikasi pembungkaman kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) agar tidak menindak penyalahgunaan anggaran APBD di Humbahas.
Ia mengatakan, karena dengan direalisasikan mobil dinas baru, tidak menjadi berdampak positif untuk masyarakat Humbahas. Apalagi, bukan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
” Kalau seperti ini pengelolaannya, apakah dengan pembelian mobil mewah ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak, sehingga kalau tidak direalisasikan akan berdampak positif untuk masyarakat Humbahas, apalagi tidak ada prinsip keadilan dengan pembelian mobil dinas ini. Yang ada ada indikasi membungkam APH agar tidak menindak penyalahgunaan anggaran APBD di Humbahas,” katanya.
Irvan mengungkapkan, disaat kondisi ekonomi masyarakat anjlok, mulai bahan kebutuhan naik, hingga daya beli lemah. Seyogianya, Pemerintahan Oloan berpikir rasional bukan hanya berdasarkan emosi atau berperasaan pribadi.
” Makanya kita mengharapkan agar pejabat pejabat di Humbahas itu menjunjung tinggi etika dan moralnya, apalagi ada instruksi Presiden dalam hal efisiensi. Dimana tanggungjawab moral mereka terhadap warga humbahas yang mengalami kesulitan ekonomi saat ini,” kata Irvan.
Menurut Irvan, seharusnya Pemerintah Oloan dan lembaga vertikal, yakni Kapolres, Kejari, dan Ketua Pengadilan melakukan efisiensi dan mengalokasikan anggaran itu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk fasilitasi kendaraan.
Pembelian mobil dinas baru, seharusnya digunakan untuk mendukung program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Humbahas, mulai pembangunan infrastruktur, irigasi, dan mengurangi stunting.
” Misal, dibangun jalan yang rusak, dibangun irigasi untuk pertanian, terlebih juga untuk pengalokasian pembangunan Air Pam, dan menghidupkan usaha mikro,” kata Irvan.
Untuk itu, Irvan berharap secara etika instansi vertikal segera mengembalikan. Agar, jangan sampai pengadaan mobil tersebut berdampak pada penegakkan hukum di Humbahas. Dan, untuk menghindari konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
” Untuk menghindari konflik kepentingan dalam penegakan hukum, sebaiknya instansi APH menolak pemberian mobil mewah tersebut. Jika tidak mau mereka mengembalikan, Kapolda, Kejari dan Komisi Yudisial, dapat memonitoring penegakkan hukum bawahannya,” tegasnya.ds
EDITOR : Rahmad












