POSMETRO MEDAN – Dua orang pria yakni Wahyu Syafutra (23), warga Huta V Durian Pematang Kerasaan Rejo, Bandar, dan Khairul Fikri Ramadhan (22), warga Huta III Pematang Kerasan Rejo, Kabupaten Simalungun, harus berurusan dengan hukum.
Keduanya tertangkap tangan saat memotong tujuh batang tiang Telkom. Unit Reskrim Polsek Indra Pura meringkus Dua sekawan itu atas dugaan pencurian tiang Telkom milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Miratel) di jalur jalan perkebunan PT Moeis, Kecamatan Sei Suka, Jumat (22/8) malam.

Kapolsek Indra Pura, AKP Reynold Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Keduanya kita amankan saat memotong 7 tiang Telkom di areal PT Moeis. Selain mengamankan terduga pencuri dan barang bukti, kita juga menyita satu unit mobil Pikup Grand Max BK 8025 WR,” jelas AKP Reynold kepada wartawan, Senin (25/8).
Selanjutnya Jaya Kesuma (32), warga Kabupaten Deli Serdang dan karyawan Miratel, membuat laporan polisi. Dalam laporannya, Jaya menyebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp24 juta akibat pencurian tersebut.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum dan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tutup AKP Reynold.
Editor : Oki Budiman












