POSMETRO MEDAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus dua orang pria lajang yang menjadi tersangka pencabulan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar membenarkan penahanan dua tersangka pencabulan anak dibawah umur.
” Tersangka adalah RAA (17) Warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang dan MA (21) Warga Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Aceh Singkil. Kedua tersangka sudah dijebloskan kedalam sel Polresta Deli Serdang guna pengusutan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim pada wartawan dilansir Sabtu, 5/7/2025
Informasi dihimpun, korban yang masih pelajar awalnya berkenalan dengan tersangka RAA di Media Sosial. Setelah sering komunikasi udara. Korban diajak ketemu oleh tersangka dan dibawa ke tempat kosnya. Ditempat itu korban di gilir kedua tersangka bergantian.
Hingga selanjutnya orangtua korban yang mengetahui peristiwa itu melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian dan kedua tersangka ditangkap. ( Wan)
EDITOR : Rahmad











